RUU Bahasa Sulitkan Pengusaha

Reporter

Editor

Sabtu, 14 Januari 2006 15:02 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:Larangan penggunaan bahasa asing di ruang publik dinilai sebagai suatu kemunduran dan merepotkan bagi kalangan pengusaha, terutama kaitannya dengan pembentukan brand image atau pencitraan merek ke konsumen. Sebagian dari isi Rancangan UU Kebahasaan dianggap sebagai tindakan yang mengada-ada."Larangan pemerintah itu sama saja mengurus hal-hal yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Sebenarnya masih banyak pekerjaan lain yang perlu diurus pemerintah. Wong usaha sudah baik-baik gini, mau diganti-ganti lagi yang tidak perlu," ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo, Subando, hari ini.Menurut Subandono tidak sedikit hotel maupun restoran yang memakai bahasa asing dan telanjur dikenal di masyarakat. Bila RUU Kebahasaan yang mengharuskan penggunaan bahasa Indonesia untuk merek dagang, iklan, nama perusahaan, nama bangunan disetujui, maka harus melakukan pencitraan baru lagi. "Padahal tidak gampang menciptakan brand image, butuh proses yang lama," kata dia.Praktisi Periklanan Solo Irfan Suktikno mengatakan tak hanya nama hotel maupun restoran, pencitraan yang dibentuk sebuah kota juga banyak menggunakan bahasa Inggris. Dia menyebut misalnya Kota Solo yang brand image-nya Solo The Real Java atau di Yogyakarta dengan Jogja Never Ending Asia. Pembuat brand image dengan bahasa asing itu dilakukan sesuai segmentasi pasar yang dibidik.Depdiknas melalui Pusat Bahasa Indonesia tengah menyelesaikan draf RUU Bahasa. Dalam RUU itu memuat sejumlah pasal kontroversial, di antaranya Pasal 12 yang menyebutkan merek dagang, iklan, nama perusahaan, nama bangunan/gedung, dan petunjuk penggunaan barang harus menggunakan bahasa Indonesia.imron rosyid

Berita terkait

Ratusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel

13 Februari 2024

Ratusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel

Setidaknya 140 anggota ditugaskan untuk menyisir APK Pemilu 2024 yang ada di jalan umum dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

10 Desember 2023

Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja angkot merupakan fasilitas umum sehingga tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Reklame, Jenis, dan Fungsinya

12 September 2023

Mengenal Apa Itu Reklame, Jenis, dan Fungsinya

Reklame adalah istilah yang menunjuk tentang papan iklan yang biasanya ada di pinggir jalan dan tempat umum. Berikut ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Poster Putin Peluk Al Quran Terpampang di Lebanon, Jadi Sorotan

10 Juli 2023

Poster Putin Peluk Al Quran Terpampang di Lebanon, Jadi Sorotan

Sebuah papan reklame yang menunjukkan Presiden Rusia Vladimir Putin memegang Al Quran dilaporkan muncul di kota-kota Lebanon.

Baca Selengkapnya

Picu Sampah Visual Kota Wisata, Yogyakarta Berantas Reklame Besar di Sekitar Malioboro

10 Mei 2023

Picu Sampah Visual Kota Wisata, Yogyakarta Berantas Reklame Besar di Sekitar Malioboro

Pemerintah KotaYogyakarta pada akhir 2022 telah mengubah regulasi lama tentang reklame dan menetapkan peraturan daerah (perda) reklame baru.

Baca Selengkapnya

UP PM-PTSP Jakarta Pusat Terbitkan 2.619 Berkas Perizinan Dan Non Perizinan Sepanjang 2022

15 Januari 2023

UP PM-PTSP Jakarta Pusat Terbitkan 2.619 Berkas Perizinan Dan Non Perizinan Sepanjang 2022

permohonan pelayanan berkas perizinan dan non-perizinan bisa diajukan warga secara online melalui Jakevo.jakarta.go.id.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Kembalikan Dana Lelang Reklame 2015 Senilai Rp 6,97 Miliar Pakai Anggaran Belanja Tidak Terduga

13 Januari 2023

Heru Budi Kembalikan Dana Lelang Reklame 2015 Senilai Rp 6,97 Miliar Pakai Anggaran Belanja Tidak Terduga

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memutuskan mengembalikan dana hasil lelang reklame 2015 kepada swasta. Pengembalian itu menggunakan anggaran BTT.

Baca Selengkapnya

Wagub DKI Sebut akan Susun Sanksi Bagi Toko yang Masih Pajang Iklan Rokok

17 September 2021

Wagub DKI Sebut akan Susun Sanksi Bagi Toko yang Masih Pajang Iklan Rokok

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pemerintah DKI akan menyusun sanksi bagi toko yang masih memajang iklan rokok.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Jelaskan Alasan Reklame Vape dan Permen Nikotin Belum Dirazia

15 September 2021

Satpol PP Jelaskan Alasan Reklame Vape dan Permen Nikotin Belum Dirazia

Kepala Seksi Penertiban Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP DKI Muhammadong mengatakan pihaknya saat ini tengah menertibkan reklame-reklame rokok.

Baca Selengkapnya

Minimarket di Jakarta Dilarang Memajang Rokok, Satpol PP: Tetap Boleh Dijual

14 September 2021

Minimarket di Jakarta Dilarang Memajang Rokok, Satpol PP: Tetap Boleh Dijual

Penutupan iklan rokok di minimarket itu tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang display bungkus rokok.

Baca Selengkapnya