Bendahara di kantor pengacara OC Kaligis, Aryani Novitasari (tengah) berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, 27 Juli 2015. Aryani Novitasari dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap hakim PTUN Medan, dengan tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry. TEMPO/Eko Siswono Toyudh
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 25 November 2015. Agendanya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Gary tampak sudah berada di ruang tahanan pengadilan. Ia mengenakan baju merah.
Gary adalah tersangka kasus dugaan suap. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Gary di Medan, 9 Juli 2015. KPK menduga Gary menyuap majelis hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Selain Gary, KPK juga membawa mereka. Yakni ketua majelis hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera Syamsir Yusfan.
KPK menyangka Gary menjadi perantara suap bosnya, Otto Cornelis Kaligis. Maksud pemberian uang kepada hakim dan panitera adalah agar hakim menerima gugatan Kaligis dan kliennya di PTUN Medan. Klien Kaligis adalah Kepala Biro Keuangan Pemerintah Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Kaligis mendampingi Fuad setelah diminta Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Gugatan Kaligis terkait kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang ingin memeriksa Fuad sebagai saksi untuk kasus yang membelit Gatot. Yaitu kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara. Uang suap dari Kaligis dan Gary diduga bersumber dari Gatot Pujo dan istrinya, Evy Susanti.
Selain Gary, KPK juga menetapkan tersangka yaitu Gatot, Evy, Kaligis, dan ketiga hakim serta panitera.