Rizieq FPI Pelesetkan Sampurasun ke Campuracun, Ini Ceritanya
Editor
Bobby Chandra
Rabu, 25 November 2015 19:04 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Angkatan Muda Siliwangi (AMS) melaporkan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat dengan laporan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan itu dilakukan setelah pendiri FPI tersebut melontarkan guyon dengan memelesetkan salam khas masyarakat Sunda, yakni sampurasun menjadi campur racun.
"Sudah ada laporannya. Saya baru terima tadi," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Wirdhan Denny, Rabu, 25 November 2015. Wirdan mengatakan laporan itu akan ditelaah oleh anggotanya. Dalam laporan tersebut, si pelapor melaporkan Rizieq yang diduga melanggar Undang-undang ITE dan pelecehan budaya serta bangsa. "Sudah saya perintahkan Kasubdit dua untuk ditindaklanjuti," kata Wirdhan.
Dalam laporan yang dilayangkan, AMS melaporkan dua orang anggota FPI, satu di antaranya Rizieq. Pernyataan Rizieq tersebut diduga dilontarkan dalam sebuah acara ceramah pada Senin, 15 November 2015. Rekaman acara itu kini beredar di media sosial. "Melecehkan bahasa sebagai budaya kami, kami sangat tidak menerima. Harga diri kami seperti diinjak," kata Ketua Umum AMS Noery Ispandji Firman, Rabu, 25 November 2015.
Menurut dia, sampurasun mengandung doa yang baik, tapi Rizieq justru menyebarkan makna yang sebaliknya. Perbuatan Rizieq itu, ucap dia, telah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pelecehan budaya dan bahasa. "Kami sudah melaporkan pelecehan budaya ini ke kepolisian Bandung. Kami menginginkan masalah ini diusut tuntas," ujarnya.
Ia mengancam, bila polisi tidak mengusut kasus itu, "Kami akan melakukan aksi turun ke jalan," ujarnya. AMS juga menganggap perbuatan Rizieq sebagai pelecehan ras atau suku sekaligus upaya memecah-belah budaya dan agama di Indonesia. Karena itu, Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat melarang Rizieq menginjak tanah Sunda. Adapun Tempo masih berupaya meminta konfirmasi kepada Rizieq terkait dengan pelaporan itu.
IQBAL T. LAZUARDI S | DWI RENJANI