Bupati Sumedang Divonis 2 Tahun Bui

Reporter

Rabu, 25 November 2015 14:32 WIB

Bupati Sumedang Non Aktif, Ade Irawan, menghadiri sidang perdananya terkait kasus Korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi di Pengadilan Tipikor, Bandung, 27 Juli 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhi hukuman penjara 2 tahun kepada Bupati Sumedang nonaktif Ade Irawan. Hakim menilai Ade terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tahun 2011 sebesar Rp 5 miliar.

“Terdakwa Ade Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua majelis hakim, Marudut Bakara, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu, 25 November 2015.

Ade yang hadir ke persidangan menggunakan kemeja putih dan celana hitam tampak tenang saat hakim membacakan putusan. Bahkan, ketika hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir, tidak ada raut penyesalan pada wajah Ade. Ia malah memberi hormat—bak tentara memberi hormat kepada komandannya—kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Selain dihukum penjara selama 2 tahun, Ade dikenai denda Rp 50 juta dan uang pengganti kerugian negara atas tindakannya tersebut. Putusan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut mantan Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 itu selama 3 tahun bui.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ade dengan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Marudut menuturkan kesalahan Ade terletak pada pertanggungjawaban pemakaian uang perjalanan dinas. Dalam pertanggungjawaban yang ia teken, terdapat anggota Dewan yang tidak ikut. Namun, dalam pertanggungjawaban yang dibuat, Ade memanipulasi anggaran, sehingga anggota Dewan yang tidak ikut dalam perjalanan dinas itu tetap disertakan dalam laporan. “Majelis berpendapat, unsur melawan hukum Pasal 2 terpenuhi,” ucap hakim.

Akibat perbuatannya yang dilakukan selama dua tahun berturut-turut pada 2010-2011 tersebut, negara dirugikan Rp 2,6 miliar.

Dijumpai seusai sidang, Ade mengatakan akan mempertimbangkan mengajukan permohonan banding. “Saya pikir-pikir dulu. Yang jelas, saya memberikan salam hormat kepada jaksa dan hakim," ujarnya.

Kuswara Taryono, pengacara Ade, menuturkan yang dilakukan kliennya saat menjabat Ketua DPRD Cimahi bukan tindak pidana, melainkan kesalahan administrasi. Terlebih, kata dia, Ade sudah membayar uang pengganti atas kerugian negara. “Ada beberapa pertimbangan yang akan kami kaji. Kami menghargai adanya putusan hakim Tipikor Bandung," ucapnya.

IQBAL T. LAZUARDI S.




Berita terkait

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

2 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

12 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

17 hari lalu

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.

Baca Selengkapnya

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

22 hari lalu

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.

Baca Selengkapnya

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

48 hari lalu

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

55 hari lalu

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

Macaca Fascicularis atau di Indonesia lebih dikenal monyet ekor panjang kerap bertindak agresif pada manusia, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

56 hari lalu

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

Monyet turun gunung, termasuk monyet ekor panjang ini disebut-sebut menjadi pertanda akan terjadi suatu peristiwa, apa itu?

Baca Selengkapnya

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

59 hari lalu

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

Sekelompok monyet ekor panjang berkeliaran di atap-atap rumah warga di Kota Bandung beberapa hari belakangan. Tanda bencana alam?

Baca Selengkapnya

Ketua KPPS di Kota Bandung Meninggal Usai Pemilu, Diduga Kelelahan

17 Februari 2024

Ketua KPPS di Kota Bandung Meninggal Usai Pemilu, Diduga Kelelahan

Selama pemilu, ada 345 orang petugas, termasuk KPPS yang terlibat proses pemilu mendapat pelayanan kesehatan selama pemilu berlangsung.

Baca Selengkapnya

Kelelahan, 183 Petugas KPPS di Kota Bandung Dirawat

15 Februari 2024

Kelelahan, 183 Petugas KPPS di Kota Bandung Dirawat

Seluruh petugas KPPS yang kelelahan tersebut ada yang mendapatkan perawatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Kota Bandung.

Baca Selengkapnya