Di Bangkalan, Sabu Beredar di Pedesaan

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 24 November 2015 05:34 WIB

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Bangkalan - Peredaran sabu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tidak lagi didominasi wilayah perkotaan. Kini bandar dan pengedar sabu banyak dilakukan di pedesaan terpencil. Hal ini tergambar dari hasil operasi Sakauw Semeru yang digelar Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan selama November 2015. Dalam operasi itu, para tersangka yang tertangkap mayoritas tinggal di pedesaan.

Kepala Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Besar Windiyanto Pratomo mengatakan, selama operasi Sakauw, polisi berhasil menangkap lima tersangka. "Rata-rata yang kami tangkap adalah bandar dan pengedar," katanya, Senin, 23 November 2015.

Tersangka yang ditangkap adalah MHY, 45 tahun, dan MT, 46 tahun. Keduanya pengedar dan bandar yang merupakan warga Desa Pangpong, Kecamatan Labang. Lalu ada SB, 50 tahun, warga Desa Lembung Pesisir, Kecamatan Sepuluh; SA (23), warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah; serta RD (26), warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi. "Total barang bukti sabu yang disita 17 gram sabu, puluhan alat isap, timbangan, telepon seluler, dan uang tunai," ujarnya.

Adapun KBO Reserse Narkoba Polres Bangkalan Inspektur Dua Eko Siswanto mengatakan, jika melihat alamat para tersangka, mayoritas mereka berasal dari pedesaan yang jauh dari perkotaan. Modusnya pun sama, yaitu menjadikan rumah mereka sebagai tempat bertransaksi narkoba dengan para pelanggannya. "Semua ditangkap di rumah, kecuali tersangka RD. Dia ditangkap di jalan di Kecamatan Burneh setelah transaksi," tuturnya.

Satu-satunya bandar yang ditangkap, kata Eko, adalah tersangka MT, warga Labang. Penangkapan MT bermula dari penangkapan tersangka M, yang kemudian mengaku bahwa sabu miliknya dipasok oleh MT. Cara jualan para pengedar ini seragam. Mereka kulakan sabu ke bandar, kemudian sabu dipilah-pilah dalam bungkus lain. "Harganya Rp 100-200 ribu per pocket," ucap Eko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 23 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. "Sabu-sabu itu narkoba golongan 1," kata Eko.

MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

11 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

12 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

18 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya