Kasus Novanto: Menteri Tak Bisa Jadi Pelapor? Ini Aturannya

Reporter

Senin, 23 November 2015 22:12 WIB

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman Hidayat. TEMPO/Destrianita Kusumastuti

TEMPO.CO, Jakarta -Pembahasan kasus dugaan pelanggaran etika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Ruang Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan berlangsung alot. Rapat tertutup yang dimulai pukul 14.00 itu penuh interupsi.


Salah satu pimpinan rapat menceritakan, peserta yang merupakan anggota dewan itu meminta pimpinan rapat mengkaji kembali dasar hukum Menteri Energi dan Sumber Daya Sudirman Said melaporkan Setya. Yang dipersoalkan, apakah eksekutif boleh melaporkan legislatif, apalagi Ketua DPR.


Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto


"Ini mengacu Pasal 5 Bab IV Peraturan Tata Acara Mahkamah," kata Ketua Mahkamah Surahman Hidayat, usai rapat, 23 November 2015. . "Besok kami akan mengundang ahli hukum untuk menafsirkan masalah Sudirman.


Dalam laporan yang diberikan oleh Sudirman menggunakan kop Kementerian ESDM. Hal Ini dianggap melanggar Peraturan DPR No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR.


Advertising
Advertising

Dalam Pasal 5 peraturan ini dijelaskan pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan atau masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota pimpinan DPR atau Pimpinan AKD.


Berikut ini aturan lengkap yang berkaitan dengan posisi pengadu:


Peraturan DPR No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan


Pasal 1 (Ayat 10)
Pengadu adalah Pimpinan DPR, Anggota, setiap orang, kelompok, atau organisasi yang menyampaikan Pengaduan


Pasal 5
(1) Pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat disampaikan oleh:
a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota;
b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD; dan/atau
c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.


(2) Pengaduan disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani atau diberi cap jempol oleh Pengadu.


Pasal 6
(1) Aduan yang diajukan kepada MKD paling sedikit memuat:
a. identitas Pengadu;
b. identitas Teradu; dan
c. uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.


(2) Identitas Pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi identitas diri yang sah paling sedikit meliputi:
a. nama lengkap;
b. tempat tanggal lahir/umur;
c. jenis kelamin;
d. pekerjaan;
e. kewarganegaraan; dan
f. alamat lengkap/domisili.


(3) Dalam hal Pengadu adalah kelompok atau organisasi, identitas Pengadu dilengkapi akta notaris, struktur organisasi, atau anggaran dasar/anggaran rumah tangga organisasi beserta domisili hukum yang dapat dihubungi.


(4) Identitas Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. nama lengkap;
b. nomor anggota;
c. daerah pemilihan; dan
d. fraksi/partai politik.


(5) Uraian peristiwa yang diduga pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi uraian singkat fakta perbuatan yang dilakukan oleh Teradu dengan kejelasan tempat dan waktu terjadinya disertai bukti awal.


(6) Aduan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan kepada Pengadu dan ditandatangani atau diberi cap jempol Pengadu.


HUSSEIN ABRI


Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto

Berita terkait

Pengamat: Freeport Bisa Libatkan Lebih Banyak Putra Papua

18 Februari 2020

Pengamat: Freeport Bisa Libatkan Lebih Banyak Putra Papua

Pengamat menyatakan dipilihnya putra Papua sebagai bos baru Freeport Indonesia, membuka peluang lebih banyak melibatkan putra daerah.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi Freeport Diteken Hari ini

12 Januari 2018

Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi Freeport Diteken Hari ini

Perjanjian pengambilan saham divestasi Freeport dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah serta Inalum.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Indonesia Harus Dapat 51 Persen Saham Freeport

9 Januari 2018

Jokowi: Indonesia Harus Dapat 51 Persen Saham Freeport

Jokowi menegaskan bahwa Indonesia harus mendapatkan saham Freeport minimal 51 persen.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia Diminta Bayar Tunggakan Pajak Air Rp 5,6 T

27 September 2017

Freeport Indonesia Diminta Bayar Tunggakan Pajak Air Rp 5,6 T

Pemerintah Papua meminta Freeport Indonesia segera melunasi tunggakan pajak air permukaan sebesar Rp 5,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Adat Papua Minta Saham Freeport, Ini Jawaban Jonan

5 September 2017

Masyarakat Adat Papua Minta Saham Freeport, Ini Jawaban Jonan

Masyarakat adat Papua minta dilibatkan dalam divestasi saham PT Freeport. Menteri Jonan mengatakan siap menfasilitasi pertemuan dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Di Depan Projo, Jokowi: Negosiasi Divestasi Saham Freeport Alot

4 September 2017

Di Depan Projo, Jokowi: Negosiasi Divestasi Saham Freeport Alot

Presiden Jokowi menceritakan proses negosiasi yang alot dengan Freeport saat bicara di depan Projo.

Baca Selengkapnya

Bahas Freeport, Para Menteri Kumpul di Kantor Sri Mulyani  

4 Juli 2017

Bahas Freeport, Para Menteri Kumpul di Kantor Sri Mulyani  

Pertemuan itu untuk membahas kelanjutan bisnis PT Freeport Indonesia, perusahaan asal Amerika Serikat, yang merupakan afiliasi dari Freeport-McMoRan.

Baca Selengkapnya

Tahun 2022, Batas Waktu Freeport Bangun Smelter

1 Juni 2017

Tahun 2022, Batas Waktu Freeport Bangun Smelter

Pemerintah memberikan tenggat lima tahun kepada PT Freeport
Indonesia untuk membangun smelter.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia Minta PP, Tim Negosiasi Kaji Tiga Dokumen

31 Mei 2017

Freeport Indonesia Minta PP, Tim Negosiasi Kaji Tiga Dokumen

Freeport menyampaikan tiga dokumen tersebut sebagai pertimbangan Pemerintah untuk menjamin kestabilan investasi perusahaan tambang tersebut di Papua.

Baca Selengkapnya

Dipecat, Pekerja Freeport Minta Pemerintah Turun Tangan  

17 Mei 2017

Dipecat, Pekerja Freeport Minta Pemerintah Turun Tangan  

Desakan mengemuka setelah Freeport memecat 840 karyawan pada 15 Mei lalu. Pemerintah diminta turun tangan.

Baca Selengkapnya