Ekspresi terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 16 Novemebr 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi terkait dengan kasus yang membelit mantan Sekretaris Jenderal NasDem Patrice Rio Capella.
Dalam sidang hari ini, Surya Paloh seharusnya menjadi saksi bersama Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Clara Widi Wiken (kakak kandung Fransisca Insani Rahesty), dan Ramdan Taufik Sodikin (sopir pribadi Evy Susanti).
Namun, sejak sidang dimulai pukul 10.13 hingga selesai, Surya Paloh tidak terlihat di ruang persidangan. Ketua majelis hakim Artha Theresia memutuskan menjadwalkan ulang persidangan pada 30 November 2015 pukul 09.00.
Rio Capella tak mau menanggapi soal ketidakhadiran mantan bosnya tersebut. "Itu urusan jaksa penuntut umum," kata Rio setelah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin, 23 November 2015.
Patrice Rio Capella didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta. Uang ini diduga berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Duit itu diberikan melalui perantara Fransisca Insani Rahesti, yang merupakan sahabat Rio.
Jaksa mendakwa Rio dengan dua pasal, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rio resmi ditahan KPK pada Jumat, 23 Oktober 2015.