Jaladwara atau saluran air dengan ukiran bermotif makara ditemukan di situs Liyangan, Ngadirejo, Temanggung, Jateng, 25 November 2014. TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO.CO, Klaten - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membangun museum bencana di dekat Situs Liyangan, Desa Purbasari, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung.
“Kajian serius kami mulai tahun depan. Kalau pengadaan tanahnya cepat selesai, tahun depan kami siap membangun museum,” kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kacung Marijan di Kompleks Candi Lumbung, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jumat, 20 November siang.
Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hari Widianto mengatakan museum bencana di Situs Liyangan itu akan menjelaskan kejadian luar biasa ihwal gempa bumi dan erupsi gunung berapi yang menenggelamkan sebagian besar cagar budaya di Jawa Tengah.
“Di Situs Liyangan itu ada candi permukiman dari abad ke VII, yang diyakini sebagai awal Kerajaan Mataram kuno. Situs itu tenggelam di balik material sisa erupsi Gunung Sindoro, yang tebalnya mencapai delapan meter,” kata Hari.
Menurut Kacung, penemuan Situs Liyangan membelalakkan mata para sejarawan dan arkeolog. “Itu temuan yang sesuatu banget. Sejarawan banyak menulis tentang Mataram kuno, tapi letaknya tidak ada yang tahu. Sekarang hampir terjawab, kemungkinan di Liyangan,” kata dia. “Dulu diperkirakan luasnya hanya 2,5 hektare. Ternyata terus bertambah.
Bupati Temanggung Bambang Sukarno mengatakan telah menyiapkan detail engineering design (DED) pembangunan museum bencana di Situs Liyangan.“Kami siap menganggarkan berapapun dari APBD 2016 atau 2017. Tapi kami masih menunggu selesainya penelitian,” kata dia.
Gubernur WH : Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat
15 November 2021
Gubernur WH : Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Capaian pembangunan di Provinsi Banten mulai dari pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, stadion, revitalisasi Kawasan Banten Lama dan revitalisasi Kawasan Peziarahan.
Beberapa hari ini muncul polemik tentang pembangunan kota baru. Pernyataan "salah (tidak etis) menjual sesuatu yang belum ada izin" ditanggapi oleh pengembang bahwa itu adalah praktik yang biasa dalam pemasaran properti. Polemik yang terjadi sangat menarik dibahas dari sisi perizinan dalam penataan ruang.