Kejaksaan Agung Periksa Ruskandar

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 17:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung memeriksa mantan deputi keuangan Bulog, Ahmad Ruskandar, selama delapan jam sejak 10.00 WIB, Kamis (10/1). Ruskandar seusai pemeriksaan mengatakan ia diminta keterangan masalah aliran dana Bulog kepada mensesneg saat itu, Akbar Tandjung. Ruskandar mengatakan ia menjawab lebih dari 50 pertanyaan jaksa penyidik. “Pertanyaannya diulang-ulang dari keterangan kemarin [saat dia diperiksa dalam dengan tersangka Rahardi Ramelan],” katanya. “Sekarang saya dijadikan saksi untuk tersangka pak Akbar.” Ruskandar mengatakan dalam pemeriksaan ia kembali menegaskan bahwa pertamakali ia menyerahkan di kantor Akbar, dia datang bersama Ishadi Saleh, seorang pengusaha distribusi sembako rekanan Bulog. Cek yang berjumlah dua lembar itu dimasukan ke dalam amplop dan ditempatkan pada map. Memang saat itu, dia tidak melihat secara langsung Akbar Tanjung menyentuh map maupun isinya. “Tetapi, substansinya, [cek tersebut] sudah diterima,” kata Ruskandar, yang didampingi penasihat hukumnya, Djoko Prabowo Saebani. Kuitansi tanda terima pemberian cek yang pertama itu, kata Ruskandar, memang sudah diterimanya. Kuitansi itu kemudian dia kembalikan lagi ke kantor Mensesneg setelah difoto kopi. “Katanya mau digabung dengan Rp 20 miliar. Kemudian kita kasihkan kembali [tanda terima] yang Rp 20 miliar pertama, untuk ditukar dengan tanda terima yang Rp 40 miliar. Yang kedua tidak ada tanda terima,” kata Ruskandar, yang mengaku sedang berpuasa, dengan lemah. Namun, hingga Akbar Tanjung turun dari jabatannya sebagai Mensegneg pada Mei 1999, ia tidak pernah menerima kuitansi tanda terima tersebut. Ketika ditanya, apakah dikeluarkan dana nonbujeter bulog tersebut merupakan pinjaman atau sumbangan, Ruskandar mengatakan bahwa dirinya hanya pelaksana teknis. Menurut dia, dalam disposisi kabulog - yang saat itu dijabat Rahardi Ramelan – menyebutkan dana itu merupakan sumbangan kenegaraan . Djoko, pengacara Ruskandar, mengatakan kliennya merupakan pelaksana teknis. Menurut dia tidak tepat kalau pertanyaan itu diajukan kepada kliennya itu. “Kalau ditanya masalah policy, saya kira pak Ruskandar tidak boleh berpendapat. Itu perintah atasan. Pak Ruskandar hanya melaksanakan saja,” kata dia. Perintah untuk mengeluarkan dana tersebut, kata Djoko, merupakan kebijakan rapat kabinet. “Saya kira kabinet yang memutuskan apakah itu pinjaman atau sumbangan, tapi dalam saat itu perintahnya adalah sumbangan kenegaraan,” tegas dia. (Suseno-Tempo News Room)

Berita terkait

7 Tips Sukses Interview Bahasa Inggris Agar Lancar

6 menit lalu

7 Tips Sukses Interview Bahasa Inggris Agar Lancar

Berikut ini beberapa tips sukses interview bahasa Inggris agar lancar. Kuncinya adalah tetap percaya diri dan mempersiapkan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Timnas Indonesia Menjelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

7 menit lalu

Serba-serbi Timnas Indonesia Menjelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia saat ini bersiap menghadapi Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Selengkapnya

Persib Bandung Lolos ke Final Championship Series Liga 1, Ciro Alves: Kami Merayakan tapi Harus Tetap Lapar

11 menit lalu

Persib Bandung Lolos ke Final Championship Series Liga 1, Ciro Alves: Kami Merayakan tapi Harus Tetap Lapar

Ciro Alves tak mau terlalu tenggelam dalam euforia keberhasilan Persib Bandung lolos ke final Championship Series Liga 1 2023-2024.

Baca Selengkapnya

8 Tips Membuat Podcast YouTube untuk Pemula Agar Banyak yang Nonton

15 menit lalu

8 Tips Membuat Podcast YouTube untuk Pemula Agar Banyak yang Nonton

Bagi Anda seorang pemula, wajib tahu tips membuat podcast YouTube agar banyak yang menonton. Salah satunya harus membuat rekaman berkualitas.

Baca Selengkapnya

TKD prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

15 menit lalu

TKD prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Konser Anime Bertajuk An Anime Symphony: Resonance Siap Digelar Ketiga Kalinya

18 menit lalu

Konser Anime Bertajuk An Anime Symphony: Resonance Siap Digelar Ketiga Kalinya

Konser ini akan menampilkan berbagai lagu-lagu yang sempat ditampilkan di film dan anime populer seperti Me Doraemon, hingga Cardcaptor Sakura

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

20 menit lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

Dua Aktor Pengisi Suara di AS Gugat Perusahaan AI yang Diduga Gunakan Suara Mereka Secara Ilegal

27 menit lalu

Dua Aktor Pengisi Suara di AS Gugat Perusahaan AI yang Diduga Gunakan Suara Mereka Secara Ilegal

Dua aktor pengisi suara menggugat salah satu startup kecerdasan buatan atau AI, yakni Lovo di pengadilan federal Manhattan, AS. Begini kasusnya.

Baca Selengkapnya

Debut Jadi Sutradara, Baim Wong Janjikan Hal Ini di Film Lembayung

28 menit lalu

Debut Jadi Sutradara, Baim Wong Janjikan Hal Ini di Film Lembayung

Baim Wong perdana menjadi sutradara di film Lembayung bergenre horor thriller, diangkat dari kisah nyata yang sempat viral di X.

Baca Selengkapnya

Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia, BMKG Peringatkan Nelayan dan Pemilik Tongkang

33 menit lalu

Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia, BMKG Peringatkan Nelayan dan Pemilik Tongkang

Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.

Baca Selengkapnya