TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Presiden Abdurahman Wahid mengajukan bantahan kepada Mahkamah Agung (MA) RI sehubungan dengan dikeluarkannya pertimbangan hukum MA pertanggal 23 Juli 2001 yang berisi Maklumat Presiden untuk membekukan DPR/MPR dan meminta Fatwa MA sehubungan dengan diterbitkannya TAP MPR Nomor 1/MPR/2001 dan TAP MPR Nomor 2/MPR/2001. Bantahan dan permintaan fatwa itu diajukan kuasa hukumnya, Chudry Sitompul, Rabu (10/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Chudry kepada wartawan mengatakan, bantahan dan permohonan fatwa ini dilandasi niat untuk menegakkan konstitusi dan supremasi hukum sebagai tonggak utama dalam negara hukum di Indonesia. Menurut dia, Gus Dur menganggap pemberhentiannya sebagai Presiden RI melalui Sidang Istimewa MPR (23 Juli 2001) adalah inkonstitusional, karena dilandaskan pada fatwa MA yang diragukan secara hukum. “Dalam bantahan itu kita buat alasan-alasan yang prosedural dan substansial,” kata Chudry. Secara prosedural, Gus Dur berkali-kali mengatakan fatwa itu tidak sesuai prosedur. Karena sesuai pertimbangan hukum yang menyangkut nasib Presiden harusnya dibahas minimal dalam rapat pimpinan MA. “Tapi menurut informasi, fatwa itu hanya dibuat oleh Ketua MA, beberapa pimpinan dan anggota hakim agung,” ujarnya. Gus Dur juga meminta fatwa soal pembangkangan yang telah dilakukan oleh Panglima TNI /Polri yang menolak menjalankan perintah Presiden saat maklumat tersebut dikeluarkan. “Dalam pasal 12 dan pasal 22 ayat 1 UUD 1945, sumpah prajurit dan UU pertahanan dan keamanan jelas disebutkan panglima adalah bawahan Presiden dan harus tunduk atas segala perintahnya saat negara genting,” imbuh Chudry. Dia menyebutkan, secara konsep bantahan ini adalah judicial refew. Tapi secara normatif tidak tegas dinyatakan, karena tidak menggunakan hak uji materil. “Dalam doktrin hukum setiap orang yang haknya dilanggar boleh melakukan pembelaan,” kata Chudry. (Yura Syahrul – Tempo News Room)
Berita terkait
Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS
1 menit lalu
Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS
Ketegangan di Timur Tengah yang perlahan mereda menjadi salah satu faktor peluang menguatnya rupiah.