Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella (kiri) berunding dengan para kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara terkait dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 November 2015. ANTARA/Rosa Panggabean
TEMPO.CO, Jakarta - Patrice Rio Capella menjadi terdakwa pertama yang bersidang di gedung baru Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jalan Bungur Besar Raya, Gunungsari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 16 November 2015. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berpindah mengikuti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan dibuka oleh ketua majelis hakim Artha Theresia. Ketua tim jaksa penuntut umum memanggil terdakwa Rio. Rio baru muncul dari balik pintu beberapa menit kemudian bersama pengawal. Ia memakai batik putih dengan motif biru.
"Baik, Saudara Terdakwa sehat?" tanya Artha kepada Rio.
"Sehat," ujar Rio.
"Tadi Terdakwa tidak tersesat, kan, sampai di sini?" tanya Artha lagi.
Rio adalah terdakwa kasus dugaan suap. Ia diduga menerima uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho, saat masih menjabat Gubernur Sumatera Utara, dan istrinya, Evy Susanti. Uang itu diberikan melalui teman Rio, Fransisca Insani Rahesti. Ia didakwa menerima uang untuk membantu mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung. Yaitu kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara.
Hari ini adalah agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Evy Susanti, Fransisca Insani Rahesti, Yulius Irawansyah (pengacara di kantor OC Kaligis), dan Jupanes Karwa (ajudan atau sopir Rio).