Penangkapan tiga kapal pencuri ikan asal Filipina yg ditangkap KRI Hiu TNI AL. Foto: Dispen TNI AL.
TEMPO.CO, Medan - Kapal Republik Indonesia Cut Nyak Dien 375 yang sedang melaksanakan patroli rutin di Selat Malaka menangkap kapal asing yang memasuki wilayah laut Indonesia tanpa izin, Kamis, 12 November 2015. Kapal asing dengan berat 65 gross tonnage ini ditangkap pada posisi 04 22 000 U- 099 17 000 T pada pukul 19.30 WIB.
Setelah dibawa ke dermaga Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut I, Belawan, kapal dengan nama KIA KHF itu diketahui sudah membawa ikan seberat 8 ton di dalamnya. Kapal asing yang diduga milik warga negara Malaysia ini diawaki empat orang berkewarganegaraan Myanmar dengan nakhoda bernama Khim Mgwin.
“Hingga hari ini, belum ada pihak mana pun yang menghubungi kami terkait dengan kapal itu,” ujar Kepala Dinas Penerangan Lantamal I Mayor Sinaga ketika dihubungi Tempo, Jumat, 13 November 2015. “Tapi yang pasti, kami menemukan banyak kesalahan yang dilakukan kapal asing itu, sehingga mereka kami tahan dan akan kami proses lebih lanjut."
Selain tertangkap tangan dengan 8 ton ikan di dalamnya, kapal tersebut disinyalir melakukan penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Artinya, kapal itu telah melanggar aturan internasional. Apalagi semua awak kapal juga tidak dapat menunjukkan tanda pengenal resmi atau paspor bekerja di wilayah Indonesia.
Maka, dalam pemeriksaan sementara, KIA KHF akan dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Mereka juga dikenai Pasal 93 ayat 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.