Polisi Kembali Ungkap Tempat Pembuatan Senjata Api Rakitan  

Reporter

Jumat, 13 November 2015 17:33 WIB

Ilustrasi. tribune.com.pk

TEMPO.CO, Watampone - Aparat Unit Reserse Mobil Kepolisian Resor Bone, Sulawesi Selatan, Jumat pagi, 13 November 2015, sekitar pukul 06.30 Wita, kembali mengungkap tempat perakitan senjata api. Kali ini di rumah Andu bin Tanjeng (40), yang sehari-hari menjabat Kepala Dusun Bentenge, Desa Leppangeng, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.







Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Bone Ajun Komisaris Asdar menjelaskan, dari rumah Andu disita sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata api rakitan jenis pistol dan delapan butir peluru yang masih aktif. "Andu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih terus menjalani pemeriksaan," katanya, Jumat, 13 November 2015.







Menurut Asdar, penangkapan terhadap Andu dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan yang mencurigakan di rumah itu.




Advertising
Advertising




Pada saat bersamaan, polisi sedang mengembangkan penyidikan terhadap Ngenre (50), yang rumahnya berada di Kampung Batu Lenggae, Desa Tempe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. Ia digerebek polisi pada Sabtu malam, 7 November 2015 lalu. Rumah Ngenre yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu diduga sebagai tempat pembuatan senjata api rakitan.







Dalam penggerebekan di rumah Ngenre, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua senjata laras panjang, empat unit pistol, yang sebagian bahannya berupa kayu, serta empat butir peluru kaliber 4,4 milimeter. Ada pula amunisi untuk senjata laras panjang. Polisi juga menyita alat-alat pembuatan senjata, seperti 12 peer, pipa besi, tang, lem, serta besi runcing. Ditemukan pula sabu-sabu yang dikemas dalam sachet plastik.







Asdar menjelaskan, perburuan terhadap anggota jaringan Ngenre memang masih terus dilakukan. Apalagi pada saat penggerebekan dilakukan, salah seorang anak buahnya yang bekerja sebagai tukang las melarikan diri. Saat melakukan perburuan itulah diperoleh informasi adanya pembuatan senjata api rakitan di rumah Andu.







Namun, Asdar menolak menyebutkan siapa saja anggota jaringan Ngenre yang masih terus diburu. "Itu rahasia penyidikan, kalau kami beri tahu identitasnya semakin sulit memburu mereka," ujarnya.







Adakah keterkaitan antara Ngenre dan Andu? Asdar juga belum bersedia mengungkapkannya. Namun, dari fakta yang terungkap, baik Ngenre maupun Andu berhubungan dengan Latang.







Latang, warga Desa Tabbae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, itu mendapatkan senjata rakitan dari Ngenre, yang digunakannya dalam aksi pencurian hewan di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Soppeng, Wajo, Sengkang, dan Bone. Atas perbuatannya, Latang divonis empat tahun penjara. Namun, dia melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sengkang. Hingga kini masih buron.







Adapun Andu mengaku mendapat pasokan amunisi dari Latang. Amunisi itu diperlukan untuk melengkapi senjata api rakitan yang dibuatnya. "Kami masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk kaitan antara Ngenre, Andu danLatang, juga motif di balik pembuatan senjata itu," ucap Asdar.







Dalam pemeriksaan polisi, Andu mengatakan senjata api rakitan yang disita di rumahnya dikerjaannya sendiri. Adapun peluru atau amunisinya diperoleh dari Latang. Dia berdalih senjata rakitannya pernah digunakan untuk aksi kejahatan. Senjata hanya disimpan di dalam rumahnya untuk berjaga jaga. "Sudah lama saya miliki, Pak. Saya hanya simpan di rumah," ucapnya.







ANDI ILHAM













Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

3 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

5 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

5 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

8 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

21 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

28 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

29 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

29 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

29 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya