1.000 Ekor Cucak Hijau Disita, Ini Modus Jual-Beli di Laut  

Reporter

Jumat, 13 November 2015 09:45 WIB

Sejumlah burung Nuri Kepala Hitam yang masuk dalam satwa dilindungi di tunjukkan saat gelar kasus penyelundupan satwa langka di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, 27 Februari 2015. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Penyitaan lebih dari seribu ekor burung cucak hijau asal Kalimantan oleh petugas gabungan di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa dan Rabu, 10-11 November 2015, lalu mengungkap adanya modus jual-beli satwa ilegal di tengah laut. Transaksi seperti itu dilakukan untuk mengelabui petugas yang sudah menunggu di dermaga atau pelabuhan tujuan.

“Beberapa kali kami hanya menemukan kardus penyimpan burung itu, seperti yang terakhir kami temukan pada 23 Oktober 2015,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindasan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Heli Afiantoro kepada Tempo, Kamis, 12 November 2015.

Heli menjelaskan, sindikat penyelundupan ribuan burung ilegal yang berhasil diungkap biasa beraksi dengan cara mengoper burung-burung itu di tengah laut. Di tengah laut itu, dia melanjutkan, satwa yang tidak dilengkapi surat-surat resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun Balai Karantina Hewan itu dijemput dengan kapal-kapal kecil dan dibawa hingga ke dermaga.

Itu menyebabkan para petugas keamanan kesulitan untuk melacak keberadaan para tersangkan. Bahkan mereka berhasil kabur setelah kapal sandar. “Informasi itu juga diperkuat oleh informasi intelijen kami yang ada di lapangan,” ujar Heli.

Sindikat ini biasanya menyembunyikan ribuan burung tersebut di dalam kardus yang diberi lubang-lubang kecil untuk pernapasan. Setiap kardus umumnya berisi 8-10 burung. Selain itu, kardus berisi burung itu biasanya diletakkan di kamar anak buah kapal. “Kalau keterlibatan ABK itu pasti,” tuturnya.

Bahkan Heli menduga ada beberapa instansi yang terlibat dalam penyelundupan ini. Pasalnya, burung-burung yang dikirim dari Banjarmasin ke Surabaya itu dalam jumlah besar, hingga lebih dari seribu ekor. Sayangnya, ia enggan menjelaskan secara pasti instansi apa saja yang ikut terlibat dalam penyelundupan tersebut. “Silakan dilacak sendiri keterlibatan instansi tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya bekerja sama dengan Kepolisian Air Tanjung Perak Kepolisian Resor Tanjung Perak menggelar operasi gabungan pada 10 November 2015. Mereka berhasil menggagalkan penyelundupan burung sebanyak 1005 ekor, terdiri atas sepuluh jenis—yang terbanyak cucak hijau, yang diangkut dengan kapal motor Gerbang Nusantara 1.

Keesokan harinya, 11 November 2015, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya bekerja sama lagi dengan Kepolisian Resor Tanjung Perak kembali menggelar operasi. Hasilnya, mereka menggagalkan penyelundupan burung cucak hijau sebanyak 200 ekor yang dibawa dengan kapal motor Satria Kencana.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

3 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

5 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

6 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

12 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

13 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

18 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

21 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

41 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya