Bupati Ini Ingin Aliran Kepercayaan Diisi di Kolom Agama KTP  

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 13 November 2015 07:11 WIB

Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkit kembali keputusan Menteri Dalam Negeri ihwal pengosongan status agama buat para penganut kepercayaan dan keyakinan ajaran leluhur yang terdapat dalam kartu tanda penduduk (KTP).


"Saya pikir, Mendagri terkesan tidak tegas. Mestinya, kolom agama dalam KTP para penganut aliran kepercayaan dan keyakinan ajaran leluhur tersebut diisi saja, kan lebih bijaksana," kata Dedi, Jumat, 13 November 2015.


Soal keyakinan, Dedi menegaskan, hal itu merupakan hak individual yang paling mendasar, yang harus dihormati oleh penyelenggara negara. Apalagi, keberadaan mereka selama ini tidak pernah menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat.

Menurut Dedi, para pemeluk aliran kepercayaan ajaran leluhur itu merupakan anak-cucu dari pendahulu mereka yang ikut berkecimpung dalam peperangan prakemerdekaan dan pascakemerdekaan. "Pertanyaannya, kenapa kemudian hak asasi mereka dipinggirkan oleh negara?" kata Dedi. Ia mengaku sering mendapatkan pertanyaan soal diskriminasi status keagamaan dalam KTP.

Dedi berjanji akan terus berjuang sampai hak asasi pencantuman status agama dalam KTP berhasil diwujudkan. Bahkan, ia mengaku telah menyurati Presiden Joko Widodo terkait dengan persoalan tersebut.

Dalam surat bernomor 450/2520/Kesra tertanggal 28 Oktober 2015 yang dikirimkannya kepada Presiden, Dedi mengungkapkan alasan pencantuman aliran kepercayaan dan keyakinan ajaran leluhur dalam kolom agama KTP telah diatur dalam Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Alasan kedua agar negara menghormati dan mengakui seluruh aliran kepercayaan dan keyakinan ajaran leluhur, yang berdasarkan data berjumlah sekitar 600 aliran. Aliran tersebar di berbagai suku atau daerah sebagai hak warga negara. Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Ketua MPR, DPR, DPD, Menkopolhukam, dan Mendagri.

Ia menghormati kebijakan Presiden Jokowi, sebutan akrab Joko Widodo, melalui Mendagri Tjahjo Kumolo yang telah memberikan hak kepemilikan KTP kepada setiap penganut aliran kepercayaan dan keyakinan ajaran leluhur. Hanya, pengosongan kolom agama dalam KTP mereka tetap merupakan pengebirian hak asasi. Jadi, ia menegaskan, kolom agama harus diisi dengan aliran kepercayaan mereka.

"Misalnya, bagi para pemeluk aliran kepercayaan Sunda Wiwitan di tatar Sunda atau Kejawen di Jawa Tengah, dalam kolom agama itu diisi saja dengan Sunda Wiwitan dan Kejawen. Jadi semuanya terang benderang. Dan negara benar-benar telah melindungi hak asasi mereka," ujar Dedi.




NANANG SUTISNA


Advertising
Advertising

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

49 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

55 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya