Diminta Mengajar Prakarya, Guru Ini Mengadu Ke Ombudsman

Reporter

Kamis, 12 November 2015 22:12 WIB

Murid SMK mengikuti pelajaran bahasa Inggris dengan pengajar penutur asli di sekolah Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II, Bandung, Jawa Barat, 5 Agustus 2015. Pendidikan ini merupakan paradigma baru dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana negara menjamin pendidikan formal dan keterampilan dari jenjang SD sampai SMA termasuk kejar paket A, B, dan C. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gara-gara ditugaskan mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan, Ariyanto seorang guru di SMA 1 Tayu, Pati, Jawa Tengah, mengadukan kepala sekolah dan Dinas Pendidikan ke lembaga Ombudsman.

Ariyanto protes karena sejak menjadi guru di SMA 1 Tayu pada 2008 ia selalu mengajar mata pelajaran Bahasa Prancis, sesuai dengan kompetensi yang ia miliki. “Saya menuntut hak saya karena hak dasar guru kan mengajar sesuai dengan keahlian,” kata Ariyanto.

Masalah ini bermula pada tahun ajaran baru 2015/2016, sekolah meniadakan mata pelajaran Bahasa Prancis dan diganti dengan mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan. Karena sudah terikat kontrak dan harus mengajar, akhirnya ia terpaksa mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya tersebut.

Berdasarkan Undang Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, ia mengadukan sekolah ke Ombudsman. Dalam beleid itu disebutkan bahwa seorang guru harus mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dan standar kompetensi.

Selain sekolah, Ariyanto juga melaporkan Dinas Pendidikan Pati dengan alasan sekolah merupakan kepanjangan tangan dari dinas pendidikan kabupaten dan sebagai kontrol lembaga yang membawai sekolah secara langsung. “Kalau dari surat yang dilayangkan itu terlapornya dinas,”kata Ariyanto. <!--more-->

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Achmad Zaid mengatakan, pihaknya sudah memanggil kepala sekolah SMA 1 Tayu, Pati, dan dinas pendidikan pada Selasa 10 November 2015. Hasilnya, Ombudsman menyimpulkan terjadi kesalahan dalam asumsi sekolah SMA N 1 Tayu, yang menyatakan bahwa ditiadakannya mata pelajaran Bahasa Prancis karena minimnya minat siswa terhadap pelajaran tersebut. Seharusnya, kata Zaid sekolah menyebar angket kepada siswa terlebih dulu.

Sekolah hanya menyebarkan angket dengan konsentrasi IPA dan IPS, sedangkan pada konsentrasi Bahasa tidak disebarkan angket tentang minat terhadap mata pelajaran. “Angketnya hanya dua yaitu IPA dan IPS, sedangkan Bahasa tidak ada dan itu diakui oleh kepala sekolah,” kata Zaid.

Untuk sementara Ariyanto akan tetap mengajar Prakarya dan Kewirausahaan sampai akhir tahun ajaran. Mata pelajaran Bahasa Prancis menurut Zaid tahun ini belum dihapus, aka tetapi bila minat siswa terhadap mata pelajaran tersebut rendah maka akan dihapus demi kepentingan siswa dan Ariyanto tetap mengajar mata mata pelajaran lain.

Menurt Zaid kasus pelaporan Ariyanto tersebut sudah selesai dengan kesepakatan sekolah akan menyebar angket kepada siswa konsentrasi Bahasa untuk mengukur kebutuhan dan minat siswa atas mata pelajaran Bahasa Prancis. “Sudah selesai di sini,” ucapnya.

ANISATUL UMAH

Berita terkait

Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

25 hari lalu

Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

Penilaian ini berbeda dari pernyataan sikap Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo.

Baca Selengkapnya

Ketua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?

26 hari lalu

Ketua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan pun dianggapnya rancu dengan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila.

Baca Selengkapnya

Peraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

26 hari lalu

Peraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

Penjelasan menyusul hangatnya perbincangan mengenai Pramuka beberapa hari belakangan menyusul terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

27 Agustus 2023

Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

Latar belakang pelaporan itu berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo.

Baca Selengkapnya

Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

22 Agustus 2023

Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

Apa itu P5 dalam Kurikulum Merdeka?

Baca Selengkapnya

Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

6 Agustus 2023

Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

Kurikulum Merdeka dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoligi pada tahun 2022 sebagai pengganti kurikulum 2013.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

4 Agustus 2023

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

30 Juli 2023

Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

Ombudsman kemudian menyarankan agar pemerintah lebih memperjelas semua wilayah IKN sebelum ibu kota baru ini terbentuk.

Baca Selengkapnya

Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

20 Juli 2023

Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah memiliki sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya adalah tidak semua guru mau move on.

Baca Selengkapnya

Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

13 Juli 2023

Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

Kurikulum Merdeka merupakan konsep pembelajaran bertujuan mendalami dan mengembangkan minat serta bakat masing-masing siswa.

Baca Selengkapnya