Wakil Walikota Cirebon Bebas, Jaksa Pikir Ulang Kasasi

Reporter

Kamis, 12 November 2015 21:06 WIB

Tasiya Soemadi alias al Gotas, meninggalkan gedung pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, 12 November 2015. Tasiya Soemadi dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan penjara. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan terdakwa penyelewengan dana bantuan sosial Kabupaten Cirebon Tasiya Soemadi. Hakim menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Sumbar yang menyatakan Tasiya bersalah memotong dana bansos sebesar Rp 1,5 miliar tidak dicukupi oleh bukti-bukti selama di persidangan.

Atas putusan tersebut, jaksa masih belum menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. “Pengajuan kasasi nanti kita pikir-pikir dulu, “ ujar jaksa Maliki saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan tipikor Bandung, Kamis, 12 November 2015.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut wakil walikota Cirebon yang juga mantan ketua Dewan Perwakilan Cabang PDIP Cirebon ini dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, dengan hasil putusan tersebut, Maliki mengatkan, akan menghargai keputusan hakim.
“Putusan itu sah-sah saja. Itu pendapat hakim untuk menyatkaan tidak bersalah. Tapi, kita masih ada upaya hukum untuk itu,” ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Djoko Indarto dan dua hakim anggota Krisman Damanik dan Basari Budi, menggugurkan semua dakwaan jaksa. Majelis hakim menilai, Tasiya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiaman yang didakwakan jaksa.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyaknikan bersalah melakukan tindakan melawan hukum sebagaiaman dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar ketua majelis hakim Djoko Indarto.

Selain itu, majelis hakim pun menggugurkan dakwaan subsider yang menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan semata-mata untuk memperkaya diri dan orang lain. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pdana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider,” ujar Djoko.

Hakim menilai, dalam persidangan taka da bukti atau fakta yang kuat untuk menjadi pertimbangan bahwa Tasiya bersalah. Hakim mengatakan, pada saat penyaluran dana bansos kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012, Tasiya hanya berlaku sebagai legislator yang bertugas menandatangani pengajuan dana bansos dari masyarkat.

Nmaun dalam musyawarah yang dilakukan tiga hakim untuk menentukan putusan tersebut, Djoko mengatakan, telah terjadi perbedaan pendapat. Menurutnya, putusan tersebut merupakan hasil keputusan dua hakim anggota.

Sementara Djoko menilai, Tasiya, memilki banyak peran dalam penyaluran dana bansos senilai Rp 298,4 miliar tersebut. Ia pun menilai, dalam penyalurannya banyak pihak-pihak yang sejatinya tidak berhak mendaptkan bansos. “Namun, dua pendapat hakim lain berbeda. Mau gimana lagi, saya kalah satu lawan dua,” ujar Djoko.

Saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Tasiya tang menggunakan kemeja batik bercorak warna merah muda nampak tegang. Diakhir-akhir persidangam saat majelis hakim akan membacakan amar putusan, Tasiya nampak sesenggukan menahan tangis. Sementara itu, rtausan pengunjung sidang yang juga merupakan kerabat Tasiya langsung memekikan takbir saat hakim menyatakan Tasiya dibebaskan.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, dua anggota DPC PDIP Kabupaten Cirebon Subekti Sunoto dan Emon purnomo, malah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Padahal, dalam dakwaan jaksa, pada pelaksanaan belanja dana bansos tersebut, Subekti dan Emon merupakan anak buah dari Tasiya di PDIP.

Kasus ini berawal dari Pemkab Cirebon yang menganggarkan belanja hibah dan bansos pada tahun 2009-2012 sebesar Rp 298,4 miliar.

Saat itu, pimpinan DPRD selaku Badan Anggaran DPRD mengajukan usul penerima hibah bansos. Terkait dengan hal tersebut, pada tahun 2009 Tasiya mengadakan pertemuan dengan para ketua ranting dan pengurus DPC PDIP di rumah dinasnya yang juga diikuti Subekti dan Emon juga oleh anggota partai lainnya.

Dalam pertemuan itu, Tasiya mengatakan bahwa Pemkab Cirebon akan memberikan dana bansos dan hibah. Ia juga mengatakan bahwa pemberian dana pada masyarakat atau kelompok masyarakat itu dilakukan pemotongan dan hasil pemotongan itu akan digunakan untuk kepentingan partai (PDIP). Kemudian hal tersebut terus kembali pada tahun anggaran tahun 2010-2012.

Dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan, telah terjadi pemotongan dari dana bansos tersebut, seperti dari Rp 100 juta dipotong 85 juta, dari Rp 130 juta dipotong Rp 108 juta. Kemudian uang-uang dari hasil pemotongan penerimaan dana bansos hibah sebesar Rp 1,564 miliar dengan rincian pemotongan Rp 1,3 miliar, fiktif Rp 160 juta dan digunakan tidak sesuai peruntukannya Rp 59,6 juta.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

22 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya