Terdakwa kasus dugaan suap terhadap Hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Otto Cornelis Kaligis melambaikan tangan saat menjalankan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Tripeni Irianto Putro, terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan, mengaku pernah menggunakan uang pemberian Otto Cornelis Kaligis untuk membayar air. "Kebetulan saya mau bayar air, jadi gunakan duit di amplop putih itu," kata Tripeni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 November 2015.
Setelah menggunakan uang yang diterima pada 29 April 2015, menurut Tripeni, ia langsung mengganti dan memasukkannya ke dalam amplop yang berbeda. "Pemberian pertama diganti, masukin ke amplop cokelat," katanya.
Mulanya, Tripeni mengaku tidak tahu jumlah uang dalam amplop tersebut. Ia baru mengetahui jumlahnya sekitar Sin$ 5.000 saat dibuka di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang yang ia terima disebutnya sebagai bayaran atas konsultasi yang dilakukan Kaligis.
Namun, dalam sidang hari ini, Tripeni mengakui bahwa tak seharusnya ia menerima uang konsultasi. "Iya, tidak boleh," ucapnya.
Tripeni adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan. Ia diduga menerima suap dari Kaligis terkait dengan perkara gugatan atas surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Fuad Lubis.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
57 hari lalu
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.