Kasus Penyuapan Imigran Gelap oleh Australia Disidangkan  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 11 November 2015 09:39 WIB

Ilustrasi imigran pencari suaka. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Kupang - Kasus penyuapan yang dilakukan tentara Australia terhadap enam anak buah kapal (ABK) yang mengantar 65 imigran gelap asal Timur Tengah ke Australia untuk kembali ke perairan Indonesia mulai digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 11 November 2015.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum menampilkan barang bukti berupa dua unit kapal yang mengangkut imigran tersebut. Sedangkan uang sebesar US$ 31 ribu, dengan rincian masing-masing ABK sebesar US$ 5.000, tidak dijadikan barang bukti. Alasannya, uang tersebut tidak termasuk pembayaran para imigran terahadap perekrut.

Sidang dihadiri enam terdakwa kasus penyuapan, di antaranya Yohanes Lumiang, selaku nakhoda, serta lima ABK, yakni Marten Karaeng, Yapi Pono, Medi Apao, Indra Romandi, dan Steven Worotijen, yang didampingi kuasa hukum mereka, Yesaya Daepani.

Jaksa Alexander Sale, dalam dakwaannya, menjerat keenam terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 120 ayat 1 tentang keimigrasian dan Pasal 323 ayat 1 Undang-Undang Pelayaran. Dalam uraiannya, Alexander mengaku hanya membawa barang bukti berupa dua kapal yang mengangkut imigran gelap itu ke Australia. Sedangkan uang sebagai suap tidak dijadikan alat bukti berkas penyelidikan.

"Uang tersebut tidak termasuk perjanjian pembayaran pengiriman oleh imigran terhadap pihak perekrut," katanya.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Ary Wahyu Irawan dan hakim anggota Sisere Nenohaifeto serta Fransiscus Lae itu, perkara yang diadili dipisah menjadi tiga berkas, di antaranya berkas atas nama Yohanis Lumiang sebagai nakhoda. Sedangkan kelima ABK kapal dan perekrut para imigran di Jakarta masih dalam pemberkasan dan baru akan dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.

YOHANES SEO

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya