KPK Tahan Ketua DPRD Sumatera Utara

Reporter

Selasa, 10 November 2015 20:41 WIB

Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 10 November 2015. Penyidik KPK resmi empat anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pembatalan hak interpelasi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara.

Mereka adalah Ajib Shah, Ketua DPRD Sumatera Utara saat ini, dan anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014, Saleh Bangun (Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan kini anggota DPRD Sumatera Utara), serta 2 Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014, yaitu Sigit Pramono Asri dan Chaidir Ritonga. Chaidir kini menjadi anggota DPRD Sumatera Utara.

Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan penyidik KPK menahan mereka untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi lantaran menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho, selaku Gubernur Sumatera Utara, kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di beberapa rumah rahanan (rutan) berbeda," katanya, berdasarkan siaran pers KPK, Selasa, 10 November 2015.

Saleh Bangun adalah tersangka yang pertama keluar dari gedung KPK pada pukul 18.56 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna jingga dengan ekspresi sedih. Saleh tak berkata apa-apa. Ia dibawa ke Rutan Polres Jakarta Selatan.

Delapan menit kemudian, Ajib Shah keluar. Pria berambut putih ini menanggapi pertanyaan para wartawan. Namun ia tak memberi penjelasan. "Sama penyidik saja, jawaban-jawaban (tanya) sama penyidik ya. Sudah dijawab lengkap sama penyidik," ujarnya. Ketua DPRD Sumatera Utara ini digelandang ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Chaidir Ritonga muncul tujuh menit kemudian. "Saya tidak melayani pertanyaan, saya mau ngomong!" kata Chaidir kepada wartawan. "Saya patuh menjalani proses hukum di KPK. Saya akan ikuti sebaik-baiknya. Mudah-mudahan memberi kebaikan bagi daerah saya yang bertahun-tahun mengalami hal-hal seperti ini. Juga saya harap membawa kebaikan bagi saya dan keluarga. Dan mudah-mudahan tidak diulangi oleh yang lain. Terima kasih." Ia lantas dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.

Sigit Pramono Asri keluar empat menit kemudian. Sigit tak berkata-kata. Ia diwakili kuasa hukumnya, Zainudin Paru. "Beliau menjawab 33 pertanyaan penyidik. Pada prinsipnya kami kooperatif," katanya. "Nanti akan kami jelaskan di sidang."

Ia menjelaskan, sewaktu menjadi Wakil Ketua DPRD, Sigit mengikuti rapat-rapat Dewan terkait dengan proses penetapan Rancangan APBD menjadi APBD. "Dalam tahap itu, penyidik menganggap ada hal yang perlu diduga dan dipertanyakan. Itulah yang saat ini masih dalam proses penyidikan." Sigit ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya ditahan hari ini. Selain itu, ada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Kamaludin Harahap dan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Hanya Kamaludin yang belum ditahan KPK. Sebab, ia mangkir dalam pemeriksaan hari ini. "Akan dijadwalkan ulang," ujar Yuyuk.

Ajib Shah, Saleh Bangun, dan Chaidir Ritonga diduga KPK menerima hadiah terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban dari Provinsi Sumatera Utara 2012, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, serta berkaitan dengan penolakan penggunaan hak interpelasi.

Sementara itu, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri diduga sebagai penerima dalam kaitan dengan persetujuan pertanggungjawaban tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, dan pengesahan APBD 2015.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya