Polda NTT Periksa Nahkoda Dua Kapal Tak Berizin Tangkap Ikan

Reporter

Senin, 9 November 2015 23:00 WIB

Polisi perairan Polda Sumut dengan kapal patroli berhasil menenggelamkan kapal nelayan asing di perairan Pelabuhan Belawan Medan, Sumut, Kamis 8 Januari 2015. Polda Sumut berhasil menangkap sebuah kapal asing berbendera Malaysia dan mengamankan empat orang ABK berwarganegara Myanmar saat mencuri ikan di wilayah laut Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Septianda Perdana

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT AKBP Jules Abraham Abas mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dua nahkoda kapal luar NTT yang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap cantrang di perairan NTT (trawl).

"Polisi sampai saat ini masih terus menyelidiki kasus ini, sambil menunggu saksi ahli dari dinas perikanan," katanya kepada Antara, Senin, 9 November 2015 terkait penangganan kasus penangkapan dua kapal nelayan dari Jawa Tengah dan Benoa Bali pada 24 Oktober lalu.

Dua kapal nelayan tersebut yakni KM. Terang Jaya 88 GT 117 yang berasal dari Benoa, Bali, dan KM Rafindo Jaya-1 GT 73 dari Jawa Tengah ditangkap dan diamankan oleh Polair Polda NTT pada tanggal 24 Oktober lalu karena ketahuan tidak memiliki izin tangkap dan ditemukan sejumlah alat tangkapnya tidak ramah lingkungan, seperti menggunakan pukat harimau atau cantrang yang dapat merusak ekosistem laut.

AKBP Jules juga menambahkan dua kapal tersebut saat ini masing-masing ditahan di lokasi yang berbeda. Namun baik nahkoda kapal serta anak buah kapalnya sudah diperiksa di markas Polair Polda NTT.

"Untuk sejumlah ABK sudah kita periksa namun nahkoda dari masing-masing kapal saat ini sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka tinggal menunggu saksi ahli dari dinas perikanan," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kapal KM. Terang Jaya untuk saat ini ditahan dan dijaga oleh Polres Flores Timur. Pihaknya kesulitan membawa kapal nelayan tersebut ke Kupang, karena tidak memiliki biaya untuk membeli solar.

Tetapi menurutnya kedua kapal tersebut akan tetap ditahan sebagai barang bukti sambil menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian terhadap kedua nahkoda masing-masing Parji alias Bagong dan Sudarmo.

Jules menambahkan bahwa kepada kedua kapal tersebut diberikan hukuman karena melanggara pasal 98 Jo pasal 42 ayat (3) UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Untuk menanggani berbagai kasus penangkapan ikan ilegal yang terjadi di perairan NTT polisi masih terus melakukan operasi illegal fishing hingga pada 22 November mendatang.

Oleh karena itu Jules mengharapakan dukungan semua pihak, terutama para nelayan untuk terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan bersama terhadap kapal ilegal yang tidak memiliki kelengkapan dokumen yang beroperasi di wilayah perairan NTT.

"Saya rasa teman-teman nelayan kita bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi laut NTT ini dari berbagai pencurian ikan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan mereka yang tidak memiliki surat izin untuk berlayar," tegasnya.


ANTARA

Berita terkait

KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi

8 April 2023

KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tenggelamkan! dan 5 Pernyataan Terviral Susi Pudjiastuti Saat Menjabat Menteri

15 Januari 2023

Tenggelamkan! dan 5 Pernyataan Terviral Susi Pudjiastuti Saat Menjabat Menteri

Kala menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Kerja 2014-2019 Susi Pudjiastuti kerap melontarkan kalimat kontroversial, terviral Tenggelamkan!

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Genap Berusia 58 Tahun, Kabar Terkininya?

15 Januari 2023

Susi Pudjiastuti Genap Berusia 58 Tahun, Kabar Terkininya?

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kelahiran 15 Januari 1965, ini kini aktif sebagai Ketua Pandu Laut Nusantara.

Baca Selengkapnya

Polda NTT Tegur Satgas Soal Dugaan Pelanggaran Prokes Libatkan Kepala Daerah

4 September 2021

Polda NTT Tegur Satgas Soal Dugaan Pelanggaran Prokes Libatkan Kepala Daerah

Polda Nusa Tenggara Timur telah menegur Ketua Pelaksana Satgas COVID-19 Provinsi NTT soal dugaan pelanggaran prokes di Pulau Semau

Baca Selengkapnya

KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan

18 Maret 2021

KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan

KKP meminta dukungan Polri, khususnya di lapangan terkait pengamanan dan penegakan hukum termasuk menindak kasus penyelundupan ikan ilegal dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Pulau Sumba Ditawarkan Situs Online, Pemda NTT: Tak Mungkin Kami Jual Pulau

10 Februari 2021

Pulau Sumba Ditawarkan Situs Online, Pemda NTT: Tak Mungkin Kami Jual Pulau

Sebuah situs daring www.privateislandsonline.com memginformasikan terkait penjualan sejumlah pulau di Indonesia yaitu Pulau Sumba di NTT

Baca Selengkapnya

Antisipasi Demo, Polda NTT Kirim 200 Personel Brimob ke Jakarta

13 Oktober 2020

Antisipasi Demo, Polda NTT Kirim 200 Personel Brimob ke Jakarta

200 personel Brimob dikirim ke Jakarta untuk membantu pengamanan Demo Omnibus Law

Baca Selengkapnya

KKP Ringkus Dua Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Natuna

22 Agustus 2020

KKP Ringkus Dua Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Natuna

Dua kapal asing berbendera Vietnam diringkus KKP di laut Natuna.

Baca Selengkapnya

Jadi Destinasi Papan Atas, Polda NTT Bentuk Polisi Pariwisata

30 Desember 2019

Jadi Destinasi Papan Atas, Polda NTT Bentuk Polisi Pariwisata

Polda NTT segera membentuk polisi pariwisata, yang ditempatkan di sekitar Labuan Bajo. Polisi pariwisata dibentuk untuk memastikan keamanan wisatawan.

Baca Selengkapnya

Hibah Kapal Asing, Bupati Natuna: Tak Semua Nelayan Bisa Gunakan

24 November 2019

Hibah Kapal Asing, Bupati Natuna: Tak Semua Nelayan Bisa Gunakan

Bupati Natuna Hamid Rizal menyatakan kebijakan KKP yang ingin menghibahkan kapal asing pencuri ikan tidak cocok diterapkan di wilayahnya

Baca Selengkapnya