Deklarasi Malino untuk Damai Poso Dievaluasi

Reporter

Editor

Senin, 4 Agustus 2003 10:02 WIB

TEMPO Interaktif, Palu:Kesepakatan Malino untuk perdamaian Poso yang ditandatangani 21 Desember 2001 lalu akan dievaluasi secara menyeluruh akhir Maret ini. Ketua Pokja Malino Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Prof. Dr. Sulaiman Mamar, MA, Sabtu siang (22/3) mengatakan mulai akhir Maret ini Pokja Provinsi menurunkan tim teknis ke lapangan guna mengevaluasi pelaksanaan 10 butir kesekapatan damai untuk Poso atau lazim disebut dengan nama Deklarasi Damai Malino. Tim yang akan akan turun ke lapagan, kata dia, terdiri atas lima kelompok. Masing-masing kelompok mengevaluasi satu hingga dua butir kesepakatan, mulai dari penciptaan kemanan, ketertiban masyarakat dan penegakan hukum, penyelesaian masalah sosial terutama berkaitan dengan pengungsi, rehabilitasi sarana dan prasarana ekonomi, hingga yang berhubungan dengan pembenahan di sektor agama. "Tapi sebelum tim ini turun ke lapangan, terlebih dahulu akan dilakukan asistensi dengan Pokja Malino Tingkat Kabupaten Poso, agar ada sinkronisasi tugas serta pelaporannya." Deklarasi Damai Malino yang ditandatangani 58 pemuka masyarakat serta tokoh agama asal Kabupaten Poso dan Provinsi Sulawesi Tengah di kota wisata Malino, Sulawesi Selatan, 21 Desember 2001, memuat 10 butir kesepakatan. Butir-butir iru adalah penghentian semua bentuk konflik, menaati semua bentuk dan upaya penegakan hukum serta mendukung pemberian sanksi bagi siapa saja yang melanggar. Selanjutnya, meminta aparat negara bertindak tegas dan adil dalam menjaga keamanan, menjaga terciptanya suasana damai, menolak pemberlakuan keadaan darurat sipil, serta campur tangan pihak asing, menghilangkan fitnah dan ketidakjujuran terhadap semua pihak serta menegakkan sikap saling menghormati dan memaafkan satu sama lain. Kemudian, Tanah Poso adalah bagian integral dari Republik Indonesia, karena itu setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, datang dan tinggal secara damai serta menghormati adat istiadat setempat. Semua hak keperdataan harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah seperti sebelum konflik berlangsung. Mengembalikan seluruh pengungsi ke tempat asal masing-masing dan bersama pemerintah melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana ekonomi secara menyeluruh. Menjalankan syariat agama masing-masing dengan cara dan prinsip saling menghormati dan menaati segala ketentuan perundangan yang berlaku. (Darlis-Tempo News Room)

Berita terkait

Hasil Tinju Dunia: Canelo Alvarez Pertahankan Predikat Juara Sejati, Kalahkan Jaime Munguia

7 menit lalu

Hasil Tinju Dunia: Canelo Alvarez Pertahankan Predikat Juara Sejati, Kalahkan Jaime Munguia

Canelo Alvarez berhasil mempertahankan predikat juara sejati tinju dunia kelas super middleweight dengan mengalahkan Jaime Munguia.

Baca Selengkapnya

Penggemar Rasakan Emosi di Lagu Diana Krall

34 menit lalu

Penggemar Rasakan Emosi di Lagu Diana Krall

Penggemar Diana Krall kagum dengan penampilan penyanyi Kanada itu di konser Solo bertajuk Diana Krall Live in Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz

1 jam lalu

Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz

Carlo Ancelotti berhasil mengantar Real Madrid menjuarai Liga Spanyol 2023-2024. Incar rekor setelah lewati catatan Zidane.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

1 jam lalu

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

Simak tiga fakta penting laga timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade Paris 2024, salah satunya pertandingan digelar tertutup.

Baca Selengkapnya

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

2 jam lalu

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

Setelah 16 tahun menanti, akhirnya tim bulu tangkis putri Indonesia membawa pulang medali Piala Uber.

Baca Selengkapnya

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

3 jam lalu

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

3 jam lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

3 jam lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

3 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

3 jam lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya