TEMPO Interaktif, Palu:Kesepakatan Malino untuk perdamaian Poso yang ditandatangani 21 Desember 2001 lalu akan dievaluasi secara menyeluruh akhir Maret ini. Ketua Pokja Malino Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Prof. Dr. Sulaiman Mamar, MA, Sabtu siang (22/3) mengatakan mulai akhir Maret ini Pokja Provinsi menurunkan tim teknis ke lapangan guna mengevaluasi pelaksanaan 10 butir kesekapatan damai untuk Poso atau lazim disebut dengan nama Deklarasi Damai Malino. Tim yang akan akan turun ke lapagan, kata dia, terdiri atas lima kelompok. Masing-masing kelompok mengevaluasi satu hingga dua butir kesepakatan, mulai dari penciptaan kemanan, ketertiban masyarakat dan penegakan hukum, penyelesaian masalah sosial terutama berkaitan dengan pengungsi, rehabilitasi sarana dan prasarana ekonomi, hingga yang berhubungan dengan pembenahan di sektor agama. "Tapi sebelum tim ini turun ke lapangan, terlebih dahulu akan dilakukan asistensi dengan Pokja Malino Tingkat Kabupaten Poso, agar ada sinkronisasi tugas serta pelaporannya." Deklarasi Damai Malino yang ditandatangani 58 pemuka masyarakat serta tokoh agama asal Kabupaten Poso dan Provinsi Sulawesi Tengah di kota wisata Malino, Sulawesi Selatan, 21 Desember 2001, memuat 10 butir kesepakatan. Butir-butir iru adalah penghentian semua bentuk konflik, menaati semua bentuk dan upaya penegakan hukum serta mendukung pemberian sanksi bagi siapa saja yang melanggar. Selanjutnya, meminta aparat negara bertindak tegas dan adil dalam menjaga keamanan, menjaga terciptanya suasana damai, menolak pemberlakuan keadaan darurat sipil, serta campur tangan pihak asing, menghilangkan fitnah dan ketidakjujuran terhadap semua pihak serta menegakkan sikap saling menghormati dan memaafkan satu sama lain. Kemudian, Tanah Poso adalah bagian integral dari Republik Indonesia, karena itu setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, datang dan tinggal secara damai serta menghormati adat istiadat setempat. Semua hak keperdataan harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah seperti sebelum konflik berlangsung. Mengembalikan seluruh pengungsi ke tempat asal masing-masing dan bersama pemerintah melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana ekonomi secara menyeluruh. Menjalankan syariat agama masing-masing dengan cara dan prinsip saling menghormati dan menaati segala ketentuan perundangan yang berlaku. (Darlis-Tempo News Room)
Berita terkait
Hasil Tinju Dunia: Canelo Alvarez Pertahankan Predikat Juara Sejati, Kalahkan Jaime Munguia
7 menit lalu
Hasil Tinju Dunia: Canelo Alvarez Pertahankan Predikat Juara Sejati, Kalahkan Jaime Munguia
Canelo Alvarez berhasil mempertahankan predikat juara sejati tinju dunia kelas super middleweight dengan mengalahkan Jaime Munguia.