Nekat, Terpidana Mati Edarkan Sabu di Penjara  

Reporter

Editor

Yuliawati

Senin, 9 November 2015 13:22 WIB

Petugas memperlihatkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu-sabu dalam rilis di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, 18 September 2015. Sabu tersebut diselundupkan dari Cina (Guang Ghou) ke Indonesia melalui Hongkong. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Makassar - Terpidana mati kasus penyalahgunaan narkotik, Amiruddin bin Amin alias Amir Aco, 36 tahun, diduga mengedarkan narkotik jenis sabu-sabu di Rumah Tahanan Kelas I Makassar. Petugas menemukan narkotik jenis sabu di kamar tahanan Amir.

"Yang bersangkutan ditangkap saat digeledah pihak rutan tersebut," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Jauhar Fardan, Senin, 9 November 2015.

Menurut Jauhar, kini tim dari Kementerian Hukum bersama Badan Narkotika Nasional Sulawesi Selatan telah berada di rutan tersebut untuk menangani kasus tersebut. "Kami belum dapat laporan terakhir," ucap Jauhar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, sabu yang diperoleh itu seberat 25 gram. Pihak Rutan Kelas I Makassar masih menyelidiki kasus ini. "Kami masih proses interogasi," kata salah satu pegawai rutan itu. Kepala Rutan Kelas I Makassar Surianto hingga kini belum bersedia memberikan informasi.

Amir dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar pada 11 Agustus lalu karena terbukti membawa sabu 1 kilogram dan 4.208 butir ekstasi. Dia melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dinilai telah menjadi perantara dengan menyimpan, menggunakan, dan menyalurkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 1 kilogram.

Hakim menilai hukuman mati wajar dikenakan kepada Amir karena perbuatan itu telah berulang kali dilakukan. Bahkan terdakwa sudah tiga kali divonis bersalah di Kalimantan dalam kasus peredaran narkotik dengan hukuman 3-20 tahun. Azis diduga terlibat peredaran narkotik secara terorganisasi.

AKBAR HADI






Advertising
Advertising

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

8 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

21 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

23 jam lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya