Peradilan Rakyat Kasus 1965, Ini Mekanismenya  

Reporter

Jumat, 6 November 2015 16:04 WIB

Todung Mulya Lubis. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Peradilan rakyat merupakan upaya hukum luar biasa yang digagas di luar mekanisme formal. Mekanisme persidangannya jauh berbeda dengan peradilan pada umumnya. “Peradilan ini tidak untuk meminta pertanggungjawaban dan menghukum seseorang, tapi mengungkap kebenaran peristiwa,” ujar jaksa penuntut, Todung Mulya Lubis, Jumat, 6 November 1965.


Peradilan rakyat tentang tragedi 1965 bakal digelar pada 10-13 November 2015 di Den Haag, Belanda. Mekanisme itu ditujukan untuk membuktikan kasus pembantaian massal pascameletusnya tragedi 30 September 1965. Putusan peradilan rakyat tak bersifat mengikat, tapi sebatas putusan moral yang mendorong pemerintah Indonesia untuk membuat kebijakan terhadap peristiwa 1965.


Baca: Pengadilan Rakyat Kasus 1965 Digelar di Belanda


Todung menjelaskan, fakta seputar tragedi 1965 akan dibuktikan lewat kesaksian para korban dan dokumen penunjang. Tim penuntut akan membeberkan alat bukti yang mereka miliki untuk diuji di hadapan tim panel hakim, yang terdiri atas tujuh orang. Para hakim yang ditunjuk panitia penyelenggara umumnya berlatar praktisi hukum, kalangan akademisi, dan pegiat hak asasi manusia.


Berbeda dengan mekanisme peradilan pada umumnya, kata Todung, peradilan rakyat digelar secara maraton selama empat hari. Hakim panel akan menguji seluruh alat bukti secara bertahap sesuai dengan materi dakwaan. Putusan kasus itu nantinya berbentuk rekomendasi. Tapi, waktu yang diperlukan untuk membuat keputusan itu cukup panjang. "Karena harus dipelajari dulu. Mungkin bisa selesai setahun,” katanya.


Advertising
Advertising

Menurut Todung, mekanisme peradilan rakyat perlu didorong agar tragedi 1965 tak lagi menyisakan tanda tanya. Karenanya, persidangan kasus itu perlu dipercepat untuk menjamin kualitas pembuktian. “Setelah 50 tahun terjadi, penelusuran kasus itu semakin sulit terungkap. Para saksi tak banyak yang masih hidup, bukti-bukti juga semakin sulit ditemukan,” katanya.



RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

1 hari lalu

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.

Baca Selengkapnya

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

1 hari lalu

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN

Baca Selengkapnya

Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

10 hari lalu

Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

Jumlah kapal pesiar sungai di Amsterdam meningkat hampir dua kali lipat sejak tahun 2011.

Baca Selengkapnya

Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

13 hari lalu

Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

Tahun ini Amsterdam juga menaikkan pajak turis menjadi 12,5 persen untuk wisatawan yang menginap dan penumpang kapal pesiar.

Baca Selengkapnya

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

16 hari lalu

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.

Baca Selengkapnya

Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

17 hari lalu

Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak happy dengan pernyataan Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang sengketa Pilpres pada 5 April lalu.

Baca Selengkapnya

Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

17 hari lalu

Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada MK. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

17 hari lalu

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 10.00 hari ini.

Baca Selengkapnya

Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres

18 hari lalu

Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres

Todung Mulya Lubis optimistis MK akan melahirkan putusan yang cukup progresif atas perkara sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Genosida Gaza, PNS Jerman Menuntut Penghentian Pasokan Senjata ke Israel

25 hari lalu

Genosida Gaza, PNS Jerman Menuntut Penghentian Pasokan Senjata ke Israel

Para pegawai pemerintah menyerukan Jerman dan Belanda untuk menghentikan pengiriman senjata karena masalah hak asasi manusia di Gaza

Baca Selengkapnya