Perantau Minta Hak Jadi Kepala Desa  

Kamis, 5 November 2015 16:48 WIB

Ketua MK terpilih Arief Hidayat (tengah) bersama wakil ketua Anwar Usman, tiga hakim anggota Muhammad Alim (kanan), Patrialis Akbar (kiri) dan Maria Farida Indrati, berfoto bersama seusai pemilihan Wakil Ketua, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengajukan uji materi kriteria calon kepala desa dalam Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam perkara 128/PUU-XIII/2015. Apdesi menilai, syarat pasal tersebut menghambat bahkan menutup kesempatan para putera-puteri yang merantau untuk kembali dan jadi kepala desa.

"Merantau untuk mengembangkan diri. Kami kembali untuk berkarya dan membangun kampung," kata kuasa hukum Apdesi, Gunawan Raka, dalam sidang, Kamis, 5 November 2015.

Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf b mencantumkan syarat calon kepala dan perangkat desa yaitu harus terdaftar sebagai penduduk dan tinggal di desa setempat minimal satu tahun sebelum pendaftaran pencalonan. Apdesi mengklaim sebagai badan hukum privat yang bertugas untuk memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga yang berniat mengajukan diri sebagai calon kepala atau perangkat desa.

Holidin menilai, pendaftaran calon pimpinan dan perangkat desa harus mengutamakan asas keadilan dan kesamaan kesempatan terhadap seluruh warga desa tersebut. Keputusan merantau tak memungkinkan warga desa untuk menetap di kampung halamannya dalam periode panjang karena harus berpindah-pindah. Pengalaman dan pengetahuan warga yang merantau juga diklaim dapat menjadi jaminan perkembangan desa.

Sedangkan Pasal 50 ayat (1) huruf a, membatasi calon yang bisa maju sebagai perangkat desa harus selesai pendidikan tingkat sekolah menengah atas atau sederajatnya. Menurut Gunawan, faktanya mencari sumber daya manusia di desa yang mampu lulus hingga SMA atau sederajat masih minim. "Ini mengganggu proses pelaksanaan pemerintah desa," kata Gunawan.

Anggota panelis hakim, Maria Farida Indrati, mengatakan pemohon gagal menjelaskan secara konkret tentang kerugian yang dialami akibat pelaksanaan Undang-Undang Desa. Pemohon juga tak mampu menjelaskan secara tepat pertentangan pasal-pasal yang diuji dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Di mana letak kesalahan pasal itu? Kalau mau jadi kepala desa memang harus tahu bagaimana kondisi desanya," kata Maria.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

53 menit lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

3 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

22 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya