Ke MK, Terpidana Minta Polisi Abaikan Pencabutan Laporan  

Kamis, 5 November 2015 13:05 WIB

(dari kiri) Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, Anwar Usman, dan I Dewa Gede Palaguna, menggelar sidang panel perdana perdana terhadap Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 5 Februari 2015. Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI dan UU No. 34 Tahun 2004 tenttang Tentara Nasuinal Indonesia terkait pengangkatan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus bilyet giro, Henky Setiabudi, mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 angka 2 dan 4 serta Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian dalam perkara 126/PUU-XIII/2015. Ia meminta hakim Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran pada pasal-pasal tersebut, sehingga polisi dapat terus melanjutkan proses hukum meski pelapor mencabut laporan pidananya.

“Polisi dapat menyidik perkara khusus penggelapan dan penipuan tanpa surat laporan polisi,” ucap kuasa hukum Henky, Wahyudhi Harsowiyoto, dalam sidang, Kamis, 6 November 2015.

Wahyudhi mengatakan Pasal 1 angka 2 dan 4 serta Pasal 5 KUHAP tak memberikan kepastian hukum bagi kliennya karena seolah ada peluang sebuah proses pidana dapat dihentikan jika pelapor mencabut laporannya di kepolisian. Faktanya, Henky tetap diseret ke pengadilan hingga mendapat vonis 1 tahun penjara meski pada tahap penyidikan pelapor, Ariyanto Hadinoto, mencabut berkas LP/553/A/VI/2009/WILTABES di Kepolisian Resor Kota Semarang. Ariyanto melaporkan Henky ke polisi karena memberikan bilyet giro kosong untuk pemberian barang.

Menurut Wahyudhi, Ariyanto dan Henky berdamai dan menutup kasus setelah kliennya membayar uang ganti rugi dan bunga atas penipuan pembelian barang tersebut. Ia mengklaim kepolisian dan kejaksaan seharusnya menggunakan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung yang memasukkan kasus bilyet giro sebagai perkara perdata yang dapat selesai setelah ada pembayaran ganti rugi dan dasar bunga yang tak diperjanjikan sebesar 6 persen setahun.

Wahyudhi menuding para aparat penegak hukum mengabaikan pencabutan permohonan, termasuk hakim praperadilan serta hakim tingkat banding dan kasasi. Hakim praperadilan menolak gugatan Henky dengan alasan kedaluwarsa akibat berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Mahkamah Agung juga justru menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang.

"Kami sedang mempertimbangkan langkah mengajukan peninjauan kembali," ujarnya.

Ketua panelis hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, menuturkan permohonan Henky justru menimbulkan situasi tanpa hukum yang berpotensi menyebabkan kesewenangan para penyidik. Ia juga menilai permohonan kurang kuat karena tak mampu menunjukkan pertentangan konkret antara pasal yang diuji dan isi Undang-Undang Dasar 1945.

"Lagi pula, penggelapan itu bukan delik aduan," kata Palguna. "Perdamaian dan ganti rugi antara pelapor dan terlapor tak menghentikan proses hukum. Itu hanya akan jadi pertimbangan hakim dalam menentukan vonis."

FRANSISCO ROSARIANS




Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

16 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

21 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

21 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

22 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

23 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

2 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya