EKSKLUSIF: Perusahaan Obat Ngotot Duit ke Dokter Bukan Suap  

Reporter

Kamis, 5 November 2015 06:39 WIB

TEMPO/Imam Yunni

TEMPO.CO, Jakarta - Gratifikasi dan suap oleh perusahaan obat terhadap para dokter masih saja terjadi. Penelusuran tim investigasi majalah Tempo menunjukkan perusahaan obat memberikan komisi berupa duit ataupun barang dengan tujuan agar dokter meresepkan obat produksi perusahaan tersebut. (Baca: EKSKLUSIF: 2.125 Dokter Diduga Terima Suap Obat Rp 131 M)

Anehnya, Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia menyatakan pemberian hadiah dari perusahaan obat kepada dokter tak termasuk kategori suap dan gratifikasi. “Meskipun perusahaan memberi hadiah, tak masalah, tak melanggar kode etik,” kata Executive Director GP Farmasi Darodjatun Sanusi kepada Tempo, Rabu, 21 Oktober 2015.

Menurut Darodjatun, suap dan gratifikasi dilakukan pejabat pemerintah atau berbagai pihak yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingannya. Sedangkan pengusaha farmasi menggunakan anggarannya sendiri agar obat yang mereka tawarkan dilirik dokter. “Saya tidak menyebut itu adalah tindakan suap,” ucap Darodjatun. (Baca: EKSKLUSIF, Suap Dokter: Begini Akal-akalan Orang Farmasi)

Darodjatun berkukuh perusahaan farmasi boleh memberikan hadiah kepada para dokter. “Selama itu tak dikaitkan dengan keputusan dokter menuliskan resep, tidak masalah. Saya tegaskan lagi, kecuali itu pejabat negara atau menggunakan duit negara.” (Baca: Suap Obat, Dokter Teddy Sebut Semua Farmasi Sama)

Pendapat berbeda disampaikan peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Tama Satrya Langkun. Menurut Tama, pemberian duit atau barang kepada dokter termasuk suap. Tama menjelaskan, dokter baru boleh melayani pasien setelah mendapat izin praktek serta surat tanda registrasi yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia, lembaga pemerintah.

“Dokter dapat melaksanakan tugas melayani masyarakat setelah mendapat otoritas dari lembaga negara. Jadi dokter termasuk dalam bagian gratifikasi yang diatur di dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” ujarnya. (Baca: Dokter Terima Duit, ICW: Itu Suap)

Menurut Tama, para dokter harus melaporkan pemberian hadiah dari perusahaan obat ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menerima gratifikasi. Jika dalam waktu 30 hari kerja sejak menerima hadiah dokter tak melapor ke komisi antirasuah, “Dapat dikategorikan suap,” tutur Tama.

TIM INVESTIGASI TEMPO




Berita terkait

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

22 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

52 hari lalu

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

3 Maret 2024

IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

PB IDI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap DBD di musim pancaroba seperti sekarang.

Baca Selengkapnya

IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

3 Maret 2024

IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

IDI peringatkan potensi peningkatan kasus demam berdarah hingga di musim pancaroba

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

8 Februari 2024

Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

IDI dan IDAI menilai rencana Prabowo mendirikan 300 Fakultas Kedokteran Prabowo bukan solusi yang tepat mengatasi masalah kesehatan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya

KPU Akan Memilih Petugas KPPS Berusia Maksimal 50 Tahun

12 Oktober 2023

KPU Akan Memilih Petugas KPPS Berusia Maksimal 50 Tahun

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan mitigasi kematian pada petugas KPPS akan menjadi perhatian KPU. Terutama bukan berusia 50 tahun ke atas.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

5 Agustus 2023

KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

KPK menerima surat dari tahanan lain yang mengeluhkan keberadaan Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Saran IDI untuk Cegah Kasus Bullying Dokter Residen

24 Juli 2023

Saran IDI untuk Cegah Kasus Bullying Dokter Residen

Praktik perundungan atau bullying dokter residen sudah puluhan tahun tidak pernah berani diungkapkan.

Baca Selengkapnya