Pengadilan Kabulkan Pencabutan Praperadilan Rio Capella

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 4 November 2015 12:54 WIB

Rio Capella dikerumuni oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 Oktober 2015. Penahanan ini dilakukan setelah Rio Capella menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan perkara praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella. Dengan demikian, kasus korupsi Rio Capella yang sudah P21 (berkas perkara sudah lengkap) yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi berjalan terus.

"Menimbang perkara praperadilan pemohon telah dicabut. Dengan demikian, terhadap pencabutan permohonan tersebut dapat dikabulkan," kata hakim I Ketut Tirta dalam sidang penetapan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Rio, Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 November 2015.

Rio mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait dengan penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan/atau Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan permohonan praperadilan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tersebut dicabut. Gugatan praperadilan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 19 Oktober 2015. (Lihat video Indikasi Jejak Surya Paloh dalam Kasus Suap Gatot-Patrice Rio Capella)

Perihal permohonan pencabutan perkara praperadilan itu, kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan alasan pencabutan adalah pihaknya meyakini proses praperadilan itu akan digugurkan karena berkas perkara tersebut sudah lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

"Hari Jumat (30 Oktober 2015), ketika sidang pertama praperadilan, pihak KPK meminta ditunda persidangan itu untuk waktu dua minggu. Sementara pada hari yang sama, kami sudah tahu pagi itu, sebelum persidangan dimulai, mereka sudah lakukan pelimpahan tahap kedua. Artinya, berkas perkara sudah selesai dan tinggal menunggu dilimpahkan ke pengadilan. Itu alasan kami meyakini ini taktik mereka menggugurkan praperadilan," kata Maqdir seusai sidang.

Menurut dia, dalam sidang sebelumnya, KPK seharusnya datang sehingga proses sidang dapat berjalan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sehingga, kalau penetapan tersangka itu tidak sah, proses tersebut menjadi tidak sah.

"Tampaknya pihak KPK tidak menghendaki itu kita uji. Ini terus terang, buat saya, patut kita sayangkan karena apa yang hendak kita lakukan ini kan menegakkan dan menjalankan proses hukum yang baik," tuturnya.

Sementara itu, pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, mengatakan masalah pencabutan permohonan itu merupakan hak pemohon. Pemohon, kata dia, mempunyai pertimbangan tertentu untuk mencabut permohonan praperadilan itu, sehingga KPK, sebagai termohon, mengikuti aturan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

ANTARA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya