Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino bersiap mengikuti rapat dengan Panitia Kerja Pelindo II Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, 16 September 2015. Rapat tersebut membahas perkembangan kasus hukum dugaan korupsi crane di Pelindo II. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino melalui pengacaranya, Rudi Kabunang, membantah mangkir dari panggilan Badan Reserse Kriminal. "Kami minta penjadwalan ulang. Klien kami tidak mangkir, kami tetap kooperatif," kata Rudi di kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 3 November 2015.
Kedatangan Rudi ke Bareskrim lantaran ingin melayangkan surat keberatan tentang pemanggilan RJ Lino sebagai saksi. Menurut Rudi, pemanggilan itu semestinya tiga hari kerja sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rudi mengakui surat diterima pada Jumat lalu.
Padahal, kata Rudi, jika mengacu pada KUHAP bila panggilan dilakukan minimal tiga hari kerja, pemeriksaan jatuhnya bukan pada Senin, tapi Rabu. Dalam pemanggilan itu, RJ Lino sedianya akan diperiksa sebagai saksi Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II berinisial FN.
FN adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan crane. Selain RJ Lino, saksi yang juga mangkir adalah Juli Tarigan. Hingga akhirnya Juli harus dijemput paksa Bareskrim Selasa, pagi tadi. "Kami ajukan keberatan. Karena pemanggilan saksi kami itu tidak sesuai aturan yang jelas," kata Rudi.
Juli Tarigan merupakan saksi yang ditunjuk dalam perkara dugaan korupsi pengadaan crane. Jika terbukti Juli sengaja mangkir, dia bisa terancam sanksi Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Peraturan Kapolri Pasal 12 dan 227 tentang tata cara pemanggilan saksi dan tersangka.