Calon Tunggal Pilkada Blitar, KPU Dituding Tak Adil

Reporter

Senin, 2 November 2015 20:54 WIB

Pasangan tunggal Calon Bupati Blitar Rijanto (kanan) menandatangani deklarasi kampanye damai dalam Rapat Pleno penetapan calon tunggal Bupati di Blitar, Jawa Timur, 22 Oktober 2015. Sesuai dengan putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 bahwa Kabupaten Blitar akan melaksanakan pilkada serentak 2015 dengan hanya diikuti oleh satu calon kepala daerah. ANTARA/Irfan Anshori

TEMPO.CO, Blitar – Kendati pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Blitar sepi peserta, namun tidak berarti sepi dari protes. Lembaga swadaya Forum Blitar Menggugat menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar sengaja mengarahkan pemilih agar menyetujui calon tunggal dan tidak mensosialisasikan cara menolak bagi yang tidak setuju.

Forum Blitar Menggugat juga curiga ada mobilisasi pemilih untuk memuluskan pasangan Rijanto - Marheinis Urip Widodo oleh KPU Blitar. “KPU telah memihak dengan hanya memasang spanduk calon tunggal,” kata juru bicara Forum Blitar Menggugat Zaenal Arifin, Senin, 2 November 2015.

Zaenal berpendapat penetapan referendum yang fair adalah memberikan gambaran yang lengkap kepada masyarakat. Dalam konteks pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon, seharusnya KPU memasang spanduk sosialisasi berupa dukungan bagi yang setuju dan tidak mendukung bagi yang tidak setuju.

Namun di lapangan, kata dia, KPU hanya memasang spanduk sosialisasi calon berisi pilihan “setuju” saja. Padahal, menurutnya, belum tentu masyarakat yang "setuju" lebih banyak dari pada yang "tidak setuju" terhadap calon tunggal tersebut. “Tak ada spanduk untuk penolak calon,” kata Zaenal.

Sejak beberapa hari terakhir spanduk dan baliho sosialisasi pasangan Rijanto – Marheinis memang membanjiri Kabupaten Blitar. Alat peraga itu bergambar pasangan calon tunggal dengan keterangan “Dukung Rido (Rijanto-Marheinis), Coblos Setuju”.

Komisioner KPU Kabupaten Blitar Masrukin beralasan pemasangan alat peraga itu telah mengacu pada Peraturan KPU. Sebab, fasilitas alat peraga hanya diperuntukkan buat peserta pilkada. Karena itu KPU tidak berkewajiban memasan alat peraga berisi penolakan calon tunggal. “Masyarakat yang menolak kan bukan sebagai peserta pilkada,” katanya.

Masrukin juga membantah KPU mengarahkan masyarakat agar memililih pasangan Rijanto-Marheinis. Sebab dalam waktu dekat KPU juga akan memasang sosialisasi pencoblosan yang mengatur pula soal pilihan “tak setuju”. Rencananya alat peraga itu akan menunjukkan model pilihan suara yang akan dicoblos masyarakat dengan mencantumkan pilihan “setuju”dan “tidak setuju”.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

58 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Ledakan di Blitar, 1 Meninggal dan 3 Orang Tertimbun

20 Februari 2023

Ledakan di Blitar, 1 Meninggal dan 3 Orang Tertimbun

Polisi masih berjaga di lokasi kejadian ledakan dan bau bahan kimia pembuatan petasan sisa ledakan masih tercium lumayan kuat.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya