Surat Edaran Ujaran Kebencian, Ini Reaksi Komnas HAM
Editor
Eko Ari Wibowo
Minggu, 1 November 2015 14:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak sikap kepolisian terkait Surat Edaran Kepala Polri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Alasannya, aturan ini bertentangan dengan prinsip berekspresi, kebebasan berpendapat, beropini, baik pikiran, maupun yang sudah diatur di dalam berbagai instrumen HAM.
"Pemerintah tidak usah terlalu mengekang, ini adalah bagian dari pengekangan kebebasan berekspresi," kata komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, saat dihubungi Tempo, Ahad 1 November 2015.
Natalius mengatakan, kalau pun ada hate speech di dunia sosial, sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi khusus dari Komnas, jangankan aturan Kapolri yang baru ini yang tentu kami tolak, UU ITE saja kami tolak karena itu mengekang kebebasan berekspresi," ujar Natalius.
Natalius menegaskan, opini atau pendapat tidak bisa diadili. Ia juga menganggap pemerintah sangat naif. "Kita sudah berjuang berdarah-darah, 15-16 tahun yang lalu, mengantarkan Indonesia ke alam demokrasi seperti yang sekarang. Tetapi 16 tahun kemudian (sekarang), pengekangan ini tiba-tiba muncul," ucapnya.
Persoalan kebebasan ini, kata Natalius, Indonesia juga sudah meratifikasi aturan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. "Maka soal ekspresi dan kebebasan semacam ini harus dikembangkan, diberi tempat oleh negara."
Baca juga:
Dihabisi Liverpool: Inilah 3 Hal yang Bikin Mourinho Hancur
Duh Chelsea, 'The Sinking Bus': Mourinho Dipecat Pagi Ini?
Menurut Natalius, persoalan ujaran kebencian ini sudah diatur dalam beberapa undang-undang. "Mereka (polisi) menegakkan hukum saja. Pakai saja undang-undang yang udah ada," kata dia. Termasuk, perihal suku, ras, agama, dan antargolongan adalah bagian melindungi orang dari serangan yang bersifat pribadi.
<!--more-->
"Jadi tidak perlu kepolisian mengaturnya." Selama ini, kata Natalius, polisi tidak menindaklanjuti berbagai rekomendasi tentang kasus-kasus terkait SARA.
Kepala Polri, Badrodin Haiti, menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) pada Kamis, 8 Oktober 2015. Beberapa latar belakang dari aturan ini, ialah persoalan mengenai ujaran kebencian makin mendapat perhatian masyarakat nasional dan internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas HAM. Perbuatan ini juga dinilai berdampak merendahkan harkat martabat dan kemanusiaan.
Ujaran kebencian yang dimaksud pada surat edaran ini adalah sama dengan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan lainnya. Yaitu, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Juga semua tindakan yang bertujuan atau berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
Ujaran kebencian yang diatur dalam surat ini termasuk melalui media orasi saat berkampanye, spanduk atau banner, media sosial, demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa, dan pamflet.
REZKI ALVIONITASA
Baca juga:
Dihabisi Liverpool: Inilah 3 Hal yang Bikin Mourinho Hancur
Duh Chelsea, 'The Sinking Bus': Mourinho Dipecat Pagi Ini?