TEMPO.CO, Yogyakarta - Taman Nasional Gunung Merapi memberikan sanksi larangan naik gunung kepada empat pendaki yang telah menutup CCTV (closed circuit television) milik Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) dengan bendera. Taman Nasional Gunung Merapi mewajibkan empat orang pendaki untuk membersihkan lereng gunung sewaktu-waktu dipanggil.
"Mereka tidak boleh naik Gunung Merapi selama tiga tahun, juga harus menjaga ekosistem lereng, mulai dari bersih-bersih hingga menanam pohon selama tiga tahun itu," kata Tri Atmojo, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Kamis, 29 Oktober 2015.
Pendaki Merapi, Septian Anggara Putra dari Advanture 54 Salatiga memasang bendera di puncak gunung itu, 11 Oktober 2015. Ironi, Tri Atmojo memasang bendera di alat pemantau aktivitas gunung.
Septian dan tiga temannya juga dipanggil oleh pihak BPPTKG untuk diberi pengertian dan dimarahi. Balai itu menjelaskan fungsi alat-alat seismik yang bisa dimonitor dari kantor yang terletak di Jalan Cendana, Yogyakarta. Bahkan para relawan Merapi yang ikut ke kantor itu masih marah atas perbuatan Septian dan kawan-kawan. Sebab, kelakuan pendaki ini sangat merugikan dan membahayakan.
"Sanksi ini merupakan edukasi," kata Tri.
I Gusti Made Agung Nandaka, Kepala BPPTKG menyatakan, para pendaki hanya dibolehkan sampai pos Pasar Bubar. Sudah ada larangan ke puncak karena berbahaya. Yang boleh sampai puncak hanya untuk kepentingan mitigasi dan penelitian, serta merawat alat.
"Sudah ada larangan dan ditulis di setiap pos supaya pendaki tidak sampai puncak," kata dia.