Komisi Pertahanan DPR Persoalkan Perpres Perluasan Peran TNI  

Reporter

Editor

Sugiharto

Kamis, 29 Oktober 2015 04:54 WIB

Komandan Kompi merapikan baret seorang prajurit saat bersiap untuk bertugas dalam misi Satgas Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 22 Oktober 2015. 1000 Prajurit TNI gabungan akan bertugas selama 1,5 bulan sampai 2 bulan kedepan atau disesuaikan dengan perkembangan situasi dilapangan di Sumatera Selatan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Mahfuz Sidiq mempertanyakan Rancangan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi TNI yang sedang digodok pemerintah.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, pemerintah mesti menjelaskan arti penjaga keamanan yang menjadi tambahan fungsi TNI selain pertahanan negara. Musababnya, fungsi keamanan masih identik di bawah bidang Kepolisian Republik Indonesia. "Apa ini masuk ke keamanan ketertiban nasional, penegakan hukum, atau keamanan dalam makna lain?" katanya di Kompleks Parlemen, Rabu, 28 Oktober 2015. "Saya belum baca draf perpres ini dan belum bisa memastikan apa ada arti baru dari keamanan."

Persoalan lain, dia meneruskan, kedudukan perpres di bawah undang-undang. Jika nanti peraturan itu sudah berlaku, substansinya tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi Pertahanan dari PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, mengungkapkan, dalam perpres itu, ada beberapa pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 5 Perpres, menurut purnawirawan mayor jenderal ini, berbunyi: “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara.” "Pada Pasal 5 Undang-Undang TNI, fungsi TNI hanya pertahanan dan berdasarkan kebijakan politik negara," ujarnya.

Perubahan fungsi itu juga dinilainya berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Merujuk Pasal 10, TNI adalah alat pertahanan negara. Undang-Undang Nomor 2 tentang Kepolisian juga ditabrak karena disebutkan bahwa fungsi polisi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban. "Pemerintah harus kaji ulang isi perpres itu," tuturnya.

Hasanuddin menyarankan, kalau mau mengubah fungsi TNI, lebih baik undang-undang direvisi, diamendemen, atau membuat undang-undang baru.

Wakil Ketua Komisi Pertahanan Asril Hamzah Tanjung pun menyatakan bakal menolak perpres tersebut. Menurut dia, empat pasal dalam perpres itu seperti mengembalikan peran TNI ke masa Orde Baru. "Indonesia sudah sejauh ini dan tidak bisa kembali ke masa lama," ucap politikus Gerakan Indonesia Raya itu. Komisi Pertahanan pun akan memanggil pemerintah, baik dari Kementerian Pertahanan maupun TNI, jika muncul perpres yang isinya sama dengan rancangan yang sekarang beredar.

HUSSEIN ABRI YUSUF


Berita terkait

Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

49 hari lalu

Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

SETARA Institute menilai RPP Manajemen ASN ini mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwifungsi ABRI.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Berikan 4 Catatan soal RPP Manajemen ASN, Singgung Komitmen Reformasi TNI-Polri

49 hari lalu

SETARA Institute Berikan 4 Catatan soal RPP Manajemen ASN, Singgung Komitmen Reformasi TNI-Polri

SETARA Institute minta penyusunan RPP ASN tidak didorong untuk membuka TNI-Polri mengokupasi jabatan pemerintahan yang jadi tugas dan fungsi ASN.

Baca Selengkapnya

Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

3 Maret 2024

Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

Mabes TNI berencana menambah 22 Kodam menyesuaikan jumlah provinsi di Indonesia

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Sesalkan Isu Krusial Reformasi TNI hingga Papua Tak Disinggung di Debat Capres

8 Januari 2024

SETARA Institute Sesalkan Isu Krusial Reformasi TNI hingga Papua Tak Disinggung di Debat Capres

Salah satu isu krusial yang tak dibahas, perluasan penempatan TNI pada jabatan sipil, terutama jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI

Baca Selengkapnya

Supremasi Sipil Disebut-sebut dalam Agenda Reformasi TNI, Apa Maksudnya?

5 Oktober 2021

Supremasi Sipil Disebut-sebut dalam Agenda Reformasi TNI, Apa Maksudnya?

Reformasi TNI memuat beberapa mandat, salah satunya adalah supremasi sipil. Berikut adalah penjelasan mengenai supremasi sipil.

Baca Selengkapnya

Benarkah TNI Sudah Politis Sejak Awal?

5 Oktober 2021

Benarkah TNI Sudah Politis Sejak Awal?

Reformasi TNI memberi mandat kepada militer untuk menjauhi politik. Namun, beberapa pengamat justru mengungkapkan bahwa TNI sudah politis sejak awal.

Baca Selengkapnya

HUT TNI ke-76, Berikut Amanah Reformasi TNI yang Belum dan Sudah Dipenuhi

5 Oktober 2021

HUT TNI ke-76, Berikut Amanah Reformasi TNI yang Belum dan Sudah Dipenuhi

Beberapa amanah reformasi TNI belum sepenuhnya dipenuhi meskipun TNI hari ini telah genap berusia 76 tahun.

Baca Selengkapnya

Bolehkah Anggota TNI Memiliki Usaha Sampingan?

5 Juli 2021

Bolehkah Anggota TNI Memiliki Usaha Sampingan?

Setiap prajurit TNI dilirang untuk terlibat dalam aktivitas bisnis.

Baca Selengkapnya

Polsek Ciracas Diserang, Setara: Kalau Ada TNI Terlibat, Bukti Reformasi Mandek

29 Agustus 2020

Polsek Ciracas Diserang, Setara: Kalau Ada TNI Terlibat, Bukti Reformasi Mandek

"Jika benar oknum TNI terlibat (penyerangan Polsek Ciracas), maka disebabkan karena mereka menikmati kemewahan hukum," kata Setara Institut.

Baca Selengkapnya

Andi Widjajanto Sebut Reformasi TNI Hampir Selesai

7 Oktober 2019

Andi Widjajanto Sebut Reformasi TNI Hampir Selesai

Kata Andi Widjajanto, dalam kekaryaan, sosial politik, dan dwi fungsi TNI secara bertahap mulai dihapus sejak 2006-2007.

Baca Selengkapnya