Mabes Polri Gembleng Penyidik Korupsi  

Selasa, 27 Oktober 2015 13:24 WIB

Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar berharap para penyidik yang menangani kasus korupsi bekerja secara profesional dan mampu menguasai masalah. Menurut Anang, para penyidik harus menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan memiliki mental yang bagus.

"Saya membekali para direktur pidana khusus dan kasubdit yang menangani kasus korupsi agar mereka bisa bekerja dengan sebaik-baiknya," kata Anang dalam acara pembekalan "Rapat Kerja Teknis Penyidik Tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2015" di Cheers Residential Graha, Selasa, 27 Oktober 2015.

Rapat kerja tersebut digelar untuk meningkatkan profesionalisme hukum tindak pidana korupsi. Acara itu dihadiri kepala sub-direktorat dan kepala satuan tindak pidana korupsi kepolisian daerah seluruh Indonesia.

Dosen hukum pidana bidang ekonomi dan tindak pidana khusus dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan selama ini stigma masyarakat adalah kasus korupsi harus selalu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal ada institusi lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, yang juga bisa menangani kasus serupa.

"Seharusnya memberikan semangat kepada kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi, sebab KPK tidak serta-merta bisa menyelesaikannya sendiri," katanya.

Menurut Yenti, setidaknya tercatat sekitar 600 perkara tindak pidana korupsi ditemukan di Indonesia hingga September lalu. Namun hanya ada 36 perkara yang ditangani KPK. Hal itu juga terkait dengan prosedur bahwa nilai kasus korupsi yang ditangani KPK harus di atas Rp 1 miliar dan yang melibatkan pejabat publik. "Hal itulah yang membuat masyarakat beranggapan bahwa kasus korupsi hanya ditangani KPK," ujarnya.

Dalam Rapat Kerja Teknis Penyidik Tindak Pidana Korupsi tahun ini, Yenti berharap kepolisian dan kejaksaan semakin matang dalam menangani kasus korupsi. Menurut dia, selama ini banyak kasus yang ditangani kejaksaan atau kepolisian berakhir dengan surat perintah penghentian penyidikan. "Saya yakin kepolisian bisa lebih tajam dalam melakukan penyelidikan sehingga tidak terkesan asal-asalan dan lebih cepat penanganannya," katanya.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

18 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

19 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya