TEMPO.CO, Batam - Persidangan dua jurnalis asal Inggris, Niel Richard George Bonner, 32 tahun, dan Rebecca Bernadatte Margaret Prosser, 31 tahun, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Keduanya didakwa melakukan pelanggaran imigrasi.
"Ini tuduhan kasus imigrasi, seharusnya dideportasi bukan dipidana," kata penasihat hukum Neil dan Rebecca, Aristo Pangaribuan, Senin, 26 Oktober 2015.
Neil dan Rebecca sudah menjalani tahanan selama empat bulan. Keduanya ditangkap Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) ketika membuat film dokumenter tentang perampokan di Selat Malaka pada 28 Mei 2015.
Dalam pembuatan film, Neil Bonner dan Rebecca Prosser melibatkan sembilan warga Pulau Belakang Padang, Batam, sebagai pemain figuran. Warga Batam juga ada yang berperan menjadi perampok, pengemudi kapal pancung, dan pemegang kendali perampokan.
Ketika TNI AL memeriksa kegiatan Neil dan Rebecca, keduanya tidak bisa memperlihatkan izin kegiatan pembuatan film tersebut. Pihak TNI AL kemudian membawa mereka ke Markas TNI AL di Tanjung Sekuang, Batam, dan dimintai keterangan menyangkut kegiatan tersebut.
Jaksa penuntut umum, Bani I Ginting, menuntut Neil dan Rebecca dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Menurut Aristo, jaksa tidak menjelaskan secara rinci apa kegiatan Neil Bonner dan Rebecca Prosser di Indonesia dan proses pembuatan film. "Seharusnya dijelaskan dulu soal pembuatan film tersebut," katanya.
RUMBADI DALLE
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
3 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaImigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia
20 Februari 2024
Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca SelengkapnyaNapi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan
13 Februari 2024
Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.
Baca Selengkapnya