Soal Tri Rismaharini, Kejaksaan Jawa Timur Belum Terima SP3

Reporter

Senin, 26 Oktober 2015 13:17 WIB

Walikota Surabaya Tri Rismaharini. TEMPO/ Ika Ningtyas

TEMPO.CO, Surabaya - Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Andi Muhammad Taufik mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dengan kasus yang menetapkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka.

"Kami masih menunggu SP3 itu jika memang penyidikannya dihentikan polisi," kata Andi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 26 Oktober 2015.

Dia menjelaskan, kejaksaan harus mendapatkan SP3 kasus itu, yang mengacu pada Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni ayat 2 dan 3.

Pasal itu menyebutkan, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya. "Jadi, ya, kami harus diberi tahu melalui surat kalau kasus itu di-SP3-kan oleh penyidik polisi," ujar Andi.

Kasus dijadikannya Risma, sapaan Tri Rismaharini, sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur terungkap dari keterangan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto pada Jumat, 23 Oktober 2015.

Menurut Romy, status tersangka Risma diketahui berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dibuat Polda Jawa Timur, yang diterima kejaksaan pada 30 September 2015.

Risma dijerat dengan Pasal 421 KUHP. Pada intinya, sebagai pegawai negeri, Risma dituduh sewenang-wenang membiarkan jalan dijadikan tempat penampungan sementara pedagang Pasar Turi.

Kasus itu dilaporkan Adi Samsetyo, pejabat humas PT Bumi Perkasa, kontraktor yang mengerjakan Pasar Turi. Laporan tersebut diterima Polda pada 21 Mei 2015. Pada 28 Mei, penanganan kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Risma pernah diperiksa tapi dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam gelar perkara yang dilakukan Polda, tidak ditemukan cukup bukti untuk menjadikan Risma sebagai tersangka dan Polda mengatakan akan menerbitkan SP3.

Kuasa hukum Risma, Setijo Busno, mengatakan sejak awal ia sudah mengingatkan penyidik Polda Jawa Timur bahwa laporan yang diberikan Adi tidak layak diteruskan penanganannya. Sejumlah alasan dikemukakan Setijo. Di antaranya, dari segi legal standing, Adi Samsetyo tidak layak sebagai pelapor. Selain jabatannya hanya humas, ia tidak mengantongi surat kuasa sebagai pelapor dari PT Bumi Perkasa.

Alasan lainnya, cukup alasan para pedagang masih bertahan di tempat penampungan sementara, seperti harga stan yang dipatok PT Bumi Perkasa yang sangat mahal. Selain itu, dalam surat perjanjian antara PT Bumi Perkasa dan Pemerintah Kota Surabaya, tidak ada kewajiban Pemerintah Kota Surabaya memaksa para pedagang menempati stan dalam Pasar Turi. "Itu merupakan masalah antara PT Bumi Perkasa dan para pedagang," ucap Setjo kepada Tempo.

Setijo menjelaskan, alasan-alasan itu sudah diuraikannya saat menghadiri gelar perkara di Polda Jawa Timur. Tapi Polda tetap melanjutkan penanganan kasus tersebut.

EDWIN FAJERIAL | JALIL HAKIM

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

37 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

48 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

59 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya