Polisi dan Jaksa Terkait SPDP Risma, Pengamat: Sah-sah Saja  

Reporter

Sabtu, 24 Oktober 2015 18:30 WIB

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, 14 April 2015. Rapat tersebut membahas mengenai penyelesaian pembangunan Pasar Turi, pembangunan jalan pendamping (frontage road) di Jalan Ahmad Yani Surabaya, soal izin merek Usaha Kecil Menengah, dan Badan Penyelenggara jaminan sosial Ketenagakerjaan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Surabaya - Langkah Kepolisian Daerah Jawa Timur mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini setelah penyidikan itu sendiri dinyatakan dihentikan dianggap sah-sah saja. Pengiriman SPDP terkait kasus Pasar Turi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu langsung memicu reaksi luas karena saat ini Risma terdaftar sebagai calon wali kota inkumben.

"Tidak masalah. Tidak ada batas waktu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk mengirimkan SPDP," kata ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga, Didik Endro Purwoleksono, ketika dihubungi Sabtu, 24 Oktober 2015.

Didik menunjuk Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dianggapnya sebagai sebuah norma terbuka. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum.

"Yang penting SPDP sudah dikeluarkan. Itu sah-sah saja meskipun dikirim ke kejaksaan belakangan," kata dia.

Justru, menurut Didik, adalah tidak mudah menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dia menyatakan harus dilakukan pemeriksaan yang ketat dan didapatkan dua alat bukti serta orang yang diduga menjadi tersangka harus diperiksa. "Pertanyaannya sekarang, apakah Risma sudah pernah diperiksa oleh Polda Jawa Timur sehingga dapat ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Keberadaan SPDP yang menetapkan Risma sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang diungkap oleh juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto pada Jumat 23 Oktober 2015. Saat itu Romy menyatakan Risma terjerat kasus keberadaan kios sementara atau tempat penampungan sementara pedagang yang dianggap menghalangi pengoperasian Pasar Turi yang baru dibangun. SPDP diterima kejaksaan pada 30 September 2015.

Belakangan Polda Jawa Timur memberi klarifikasi bahwa penyidikan kasus itu telah dihentikan per 25 September 2015. Penyidikan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari investor Pasar Turi lewat Andi Samsetyo, kuasa hukum, pada 21 Mei 2015 lalu. SPDP lalu diterbitkan pada 28 Mei 2015.

Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Wibowo menyatakan, SPDP tetap dikirim, terlambat, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena bagian dari mekanisme. “Kami harus tertib administrasi sehingga terjadi tertib hukum,” kata dia berdalih.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH


Baca juga:
Ribut Risma Tersangka: 5 Hal Ini Mungkin Anda Belum Tahu
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri

Berita terkait

Masuk Bursa Cagub Jakarta, Risma: Saya Takut dan Tak Punya Uang

20 jam lalu

Masuk Bursa Cagub Jakarta, Risma: Saya Takut dan Tak Punya Uang

PDIP sebelumnya mengusulkan Menteri Sosial Tri Rismaharini hingga Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebagai cagub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

1 hari lalu

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

Sebanyak 11 ribu orang telah keluar dari kemiskinan. Di bulan ini, ada sekitar 4.000 orang keluar dari kemiskinan

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

2 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

4 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Termasuk Nama Potensial di Pilkada Jakarta, Mengapa Anies Baswedan Belum Terpikir Maju?

7 hari lalu

Termasuk Nama Potensial di Pilkada Jakarta, Mengapa Anies Baswedan Belum Terpikir Maju?

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan enggan menanggapi pertanyaan wartawan apakah akan maju lagi pada Pemilikan Kepala Daerah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

7 hari lalu

Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

Pengamat Politik Karyono menyebut ada tiga tokoh yang memiliki modal popularitas untuk maju Pilkada Jakarta. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Tri Rismaharini Menjanjikan untuk Maju Pilkada Jakarta

8 hari lalu

Pengamat Sebut Tri Rismaharini Menjanjikan untuk Maju Pilkada Jakarta

Menurut sejumlah pengamat politik, Menteri Sosial Tri Rismaharini memiliki nama besar di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Risma Dikabarkan Maju di Pilkada Jakarta, Begini Respons PDIP

11 hari lalu

Risma Dikabarkan Maju di Pilkada Jakarta, Begini Respons PDIP

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful merespons kabar jika Tri Rismaharini atau Risma maju di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

PDIP Masih Menjaring Nama untuk Pilkada Jakarta 2024: Banyak Tokoh Potensial

11 hari lalu

PDIP Masih Menjaring Nama untuk Pilkada Jakarta 2024: Banyak Tokoh Potensial

Untuk Pilkada Jakarta 2024, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful mengatakan partainya saat ini masih menjaring nama.

Baca Selengkapnya

Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

13 hari lalu

Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

Lebaran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris tahun ini dihadiri sedikitnya 150 orang Diaspora dan Warga Bangsa yang kuliah maupun bekerja dan tinggal di sekitaran Perancis.

Baca Selengkapnya