Ketua Umum Nasional Dememokrat (NasDem) Surya Paloh setibanya sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 23 Oktober 2015. Surya Paloh akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas Tiga orang tersangka yakni Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho, Istri Gatot Evy Susanti dan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku ditanya secara detail tentang masalah yang menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho serta bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. “Materinya seputar masalah Gatot dan Rio,” katanya setelah diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 23 Oktober 2015.
Pemimpin Media Group itu juga ditanya soal keterkaitan kasus dua orang itu dengan NasDem. Surya menyatakan penyidik menggali cukup dalam tentang kasus itu. “Masalah itu digali dan ditanyakan sedemikian rupa, dan jawabannya pun sudah diberikan secara detail,” ucapnya.
Surya diperiksa sendirian oleh penyidik KPK. Dengan mengenakan jas, kemeja putih, dan dasi, dia datang sekitar pukul 19.45 WIB. Surya baru keluar KPK sekitar pukul 23.00 WIB. “Mudah-mudahan semua masalah selesai. Sikap saya proaktif malam ini, ya supaya cepat selesai saja,” ucapnya.
Surya datang memberikan kesaksian tidak sesuai dengan jadwal. Ia mendapatkan surat panggilan resmi dari KPK pada Kamis, 22 Oktober 2015, untuk hadir pada Senin mendatang. Namun Surya mengaku tidak bisa hadir pada Senin nanti lantaran sudah memiliki jadwal lain. Ia kemudian meminta agar jadwal pemeriksaannya lebih awal.
Surya dipanggil menjadi saksi atas kasus yang menyeret Patrice Rio Capella. Kini Rio sudah ditahan KPK. Rio disangka menerima gratifikasi dalam penanganan perkara yang menyeret Gatot di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Gatot dan istrinya, Evy Susanti. Gatot dan Evy juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi ini. KPK menjerat Gatot dan Evy sebagai pemberi duit Rp 200 juta kepada Rio.