Seharusnya Diperiksa KPK Senin, Surya Paloh Minta Dipercepat  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 23 Oktober 2015 20:37 WIB

Surya Paloh. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebagai saksi dalam kasus suap kepada Rio Capella terkait dengan penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Jadi begini, sebenarnya ada surat panggilan untuk saya pada Senin, 26 Oktober 2015. Tapi, karena saya berpikir semangat proaktif ini lebih baiklah selesai, hari Senin itu ada acara yang betul-betul sudah direncanakan jauh hari, saya memohon kalau bisa dilaksanakan pemeriksaan ataupun meminta keterangan dari saya malam ini jauh lebih baik," kata Surya saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 19.45 WIB, Jumat, 23 Oktober 2015.

Surya datang didampingi fungsionaris Partai NasDem, Taufik Basari. "Tapi nanti hasil apa yang ditanyakan kepada saya, saya akan sampaikan sejelasnya ke kawan-kawan semua. Oke?" ujarnya. Namun Surya tidak menjelaskan alasannya datang pada malam ini. "Bagaimana mau lebih lambat atau lebih cepat? Proaktif salah, lambat salah, kan begitu ya? Ha-ha-ha... supaya lebih cepat ya, oke, ya."

Hari ini, mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Rio Capella juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya selama sekitar 8 jam. Seusai pemeriksaan, Rio ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang gedung KPK selama 20 hari pertama.

Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti, untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho, yang mendapat status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD.

Menurut Gatot, setelah menjalani sidang pada Kamis, 22 Oktober 2010, Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut kepada Jaksa Agung HM. Prasetyo, yang merupakan kader Partai NasDem.

Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti, yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio mengaku sudah mengembalikan uang Rp 200 juta itu kepada KPK.

ANTARA NEWS

Berita terkait

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Siap Usut Pihak yang Terlibat Kasus Jaksa Pinangki Tapi Tak Ditindaklanjuti

17 September 2020

KPK Siap Usut Pihak yang Terlibat Kasus Jaksa Pinangki Tapi Tak Ditindaklanjuti

Nawawi Pomolango mengatakan KPK dapat menangani pihak-pihak yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna namun belum diusut.

Baca Selengkapnya

Kritik NasDem, Patrice Rio Capella Dituding Gabung PDIP

10 November 2019

Kritik NasDem, Patrice Rio Capella Dituding Gabung PDIP

Bendum NasDem berusaha mendekat untuk mengajak bicara Patrice Rio Capella tapi tak digubris. Istri Rio Caleg PDIP.

Baca Selengkapnya

Patrice Rio Capella Kritik NasDem, Bendahara Umum Meradang

10 November 2019

Patrice Rio Capella Kritik NasDem, Bendahara Umum Meradang

Bendahara Umum NasDem Ahmad Ali menilai Patrice Rio Capella tak pantas mengritik NasDem karena dia sudah pindah partai.

Baca Selengkapnya

Rio Capella: Apa Partai NasDem menuduh Jokowi Tak Pancasilais?

10 November 2019

Rio Capella: Apa Partai NasDem menuduh Jokowi Tak Pancasilais?

Patrice Rio Capella menyebut pernyataan Ketua Umum NasDem Surya Paloh di pembukaan kongres mengejutkan.

Baca Selengkapnya

Patrice Rio Capella Sebut NasDem Kini Jadi Restoran Politik

10 November 2019

Patrice Rio Capella Sebut NasDem Kini Jadi Restoran Politik

Patrice Rio Capella menyebut Partai Nasdem sudah melenceng jauh dari tujuan awal didirikan pada 26 Juli 2011.

Baca Selengkapnya

Gatot Pujo Nugroho Kembali ke Sukamiskin

1 Agustus 2017

Gatot Pujo Nugroho Kembali ke Sukamiskin

Sebelumnya Gatot menghuni Lapas Kelas 1 A Tanjung Gusta Medan.

Baca Selengkapnya

Merasa Didiskriminasi, OC. Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali  

6 Maret 2017

Merasa Didiskriminasi, OC. Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali  

Menurut OC Kaligis, vonis 10 tahun bui yang ia dapatkan tak lepas dari peran hakim Artidjo Alkostar.

Baca Selengkapnya

Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

27 Februari 2017

Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

OC Kaligis menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung kepadanya tidak adil.

Baca Selengkapnya

Laode Apresiasi MA, OC Kaligis Divonis Kasasi 10 Tahun Bui  

11 Agustus 2016

Laode Apresiasi MA, OC Kaligis Divonis Kasasi 10 Tahun Bui  

Laode berharap putusan ini bisa dijadikan pelajaran bagi pengacara lain.

Baca Selengkapnya