Bupati Purwakarta Usulkan Pedofil dan Pemerkosa Dikebiri  

Reporter

Jumat, 23 Oktober 2015 19:22 WIB

Sopir angkot menerima kompensasi bingkisan kadeudeuh atau sembako dari Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, di kantor dishub, 29 Agustus 2015. TEMPO /Nanang Sutisna

TEMPO.CO, Bandung - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia. "Kami meminta Presiden segera mengeluarkan peraturannya," katanya kepada Tempo, Jumat, 23 Oktober 2015.

Jika peraturan itu segera dikeluarkan Presiden, Dedi berujar, para pelaku bisa dibuat jera. "Diharapkan tak ada lagi kejadian, setidaknya bisa diminimalkan," ujarnya.

Menurut Dedi, hukuman kebiri tersebut tidak hanya diberlakukan buat pelaku pedofil, tapi juga kepada para pelaku pemerkosaan. "Sebab, keduanya sama-sama jahat," tuturnya.

Dedi menilai hukuman penjara buat para pelaku kejahatan seksual, terutama pedofil dan pemerkosa, terlalu ringan. Hukuman itu tak membuat para pelaku jera, bahkan meneruskan lagi kebiasaan bejatnya setelah keluar dari penjara.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Neng Suprihatin menyatakan setuju dengan usul Dedi. "Pelaku pedofil sebaiknya memang dihukum berat," ujarnya.

Neng beralasan, gara-gara mendapat kekerasan seksual yang ekstrem tersebut, nasib dan masa depan bocah perempuan tersebut menjadi suram. "Di masa kecil, mereka sudah kehilangan masa keemasannya," ucapnya.

NANANG SUTISANA

Berita terkait

Bupati Purwakarta Mundur dari Jabatan, Berikut Profil Anne Ratna Mustika yang Gemar Sepak Bola

27 Agustus 2023

Bupati Purwakarta Mundur dari Jabatan, Berikut Profil Anne Ratna Mustika yang Gemar Sepak Bola

Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta periode 2018 -2023 belum lama ini mengundurkan diri karena berniat nyaleg. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Gempa Darat Magnitudo 3,4 Guncang Purwakarta

8 Desember 2021

Gempa Darat Magnitudo 3,4 Guncang Purwakarta

Sumber gempa berkedalaman 7 kilometer akibat aktivitas Sesar Cirata.

Baca Selengkapnya

Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

4 Januari 2021

Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

Hukuman kebiri kimia juga dianggap tak sesuai dengan pendekatan kesehatan.

Baca Selengkapnya

BMKG: Sesar Cirata Kembali Picu Gempa di Purwakarta

16 Maret 2020

BMKG: Sesar Cirata Kembali Picu Gempa di Purwakarta

Gempa tektonik yang bersumber di darat kembali menggoyang sebagian Purwakarta, Jawa Barat. Kali kedua dalam lima hari.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

20 November 2019

Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

Menurut Anam, hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan.

Baca Selengkapnya

Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

28 Agustus 2019

Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

Menteri Sosial meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.

Baca Selengkapnya

Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

26 Agustus 2019

Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

Menurut salah seorang mantan majelis hakim, perbuatan M. Aris terhadap 11 korbannya sadistis, sehingga layak diberi tambahan hukuman kebiri kimia.

Baca Selengkapnya

Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

26 Agustus 2019

Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

Tak semua pihak setuju hukuman kebiri kimia pada pelaku pemerkosaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya