Dewie Limpo Ditangkap, Energy Watch Apresiasi Kerja KPK

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 23 Oktober 2015 16:40 WIB

Dewie Yasin Limpo di dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis dini hari, 22 Oktober 2015. Dewie dijerat sebagai penerima sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski sedang didera pelemahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap bekerja, salah satunya berhasil menangkap tangan politikus Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.

"Walaupun belum bisa maksimal dan belum kembali kepada akselerasi yang baik dalam pemberantasannya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015. Dewi Yasin Limpo ditangkap terkait dengan temuan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Deiyai, Papua.

Menurut Ferdinand Hutahaean, ada beberapa kasus yang menyangkut pembangkit listrik di daerah Papua dengan skala mini maupun mikrohidro. Papua menjadi salah satu daerah tujuan koruptor. "Karena Papua jauh dari pantauan Jakarta dan memang rendah akuntabilitas," kata Ferdinand.

Dia berharap, jangan sampai kasus ini menghambat pertumbuhan listrik di Papua, dan membuat rencana potensi PLTMH di Papua jadi terbengkalai. Berdasarkan data yang dimiliki EWI, terdapat 52 lokasi potensi PLTMH di Papua. "Kasus ini tentu akan menghambat dan memperlambat proses pemenuhan listrik bagi daerah papua," ujarnya.

Dewie Yasin Limpo tertangkap tangan oleh KPK karena diduga menerima besel terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro Papua, Selasa, 20 Oktober 2015. Selain Dewie, KPK juga menetapkan sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, dan staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, sebagai tersangka.

Dewie beserta anak buahnya tersebut dijerat sebagai penerima suap sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dua tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Iranius, dan seorang pengusaha, Septiadi. Keduanya merupakan pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya