Dewie Yasin Limpo di dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis dini hari, 22 Oktober 2015. Dewie dijerat sebagai penerima sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura memberhentikan Dewie Yasin Limpo dari status keanggotaan partai dan jabatannya di Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan itu diambil sejak Dewie ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, DPP Hanura memberhentikan Dewie Yasin Limpo dari keanggotaan partai dan jabatan kepengurusan DPP," ujar Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon, Jumat, 23 Oktober 2015.
Dewie tertangkap tangan oleh KPK bersama tujuh rekannya saat berada di Bandara Soekarno-Hatta. Anggota Komisi Energi DPR itu diduga menerima suap terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Nurdin menjelaskan, Partai Hanura menyesalkan tindakan Dewie lantaran telah mencoreng nama baik dan menodai misi fraksi ataupun Partai Hanura. "Hanura tak akan memberikan bantuan hukum lantaran perbuatan Dewie bersifat individual," katanya.
Dengan pemberhentian itu, kursi yang ditinggalkan Dewie akan dialihkan kepada Mukhtar Tompo, kader Hanura peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. "Surat administrasi masih kami urus," kata Nurdin.
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
2 hari lalu
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.