Partai Hanura Pecat Dewie Yasin Limpo  

Kamis, 22 Oktober 2015 15:12 WIB

Anggota DPR Fraksi Hanura, Dewi Yasin Limpo di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, 22 Oktober 2015. Selain Dewie, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menegaskan, partainya akan memecat Dewie Yasin Limpo yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, karena diduga menerima suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.

Selain dipecat dari keanggotan partai, Dadang mengatakan politikus asal Sulawesi Selatan itu juga akan diberhentikan dari keanggotan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Hari ini, kami akan meminta surat tersangka ke KPK," kata Dadang kepada Tempo, Kamis, 22 Oktober 2015. Dia mengatakan surat pemecatan akan diterbitkan setelah partai menerima surat resmi penetapan Dewie dari KPK. "Surat resmi pemecatan akan keluar Jumat."

Dadang menjelaskan, partai tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Dewie. Alasannya, perbuatan yang dilakukan Dewie telah melanggar pakta integritas yang diteken seluruh anggota Partai Hanura.

KPK mencokok Dewie di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa lalu. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan Dewie menerima besel Sin$ 177.700 atau Rp 1,7 miliar, yang merupakan pemberian tahap pertama suap tersebut.

Johan mengatakan proyek tersebut ada dalam pos anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bermitra dengan Dewie di Komisi Energi DPR. Menurut Johan, untuk mendapatkan alokasi anggaran proyek tahun 2016 itu, seorang pengusaha, yakni Septiadi, bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai Irenius Adii, menyuap Dewie. Johan mengatakan nilai proyek ini miliaran rupiah.

Selain Dewie, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah sekretaris pribadi Dewie, yakni Rinelda Bandaso dan staf ahli Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi. Dewie beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dua tersangka lain yakni Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Iranius, dan seorang pengusaha Septiadi. Keduanya merupakan pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

HUSSEIN ABRI YUSUF | LINDA TRIANITA

Baca juga:

Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri

Berita terkait

KPK Dikabarkan Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Dua Adiknya Pernah Terlibat Kasus Korupsi

2 Oktober 2023

KPK Dikabarkan Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Dua Adiknya Pernah Terlibat Kasus Korupsi

Berikut fakta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK. Dua adiknya, pun pernah terlibat kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.

Baca Selengkapnya

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya