Kalah Di Mahkamah Agung, Ini Kata PPP Kubu Romahurmuziy

Reporter

Selasa, 20 Oktober 2015 21:55 WIB

M. Romahurmuziy dan Emron Pangkapi. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy mengatakan tidak akan memberikan tanggapan hukum. "Kami belum bisa memberikan tanggapan hukum sampai salinan putusan diterima," kata Romahurmuziy dalam rilis tertulisnya, di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2015.

Romahurmuziy yang akrab disapa Romi ini masih tetap berkeyakinan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung ini tidak bisa digunakan sebagai dasar kepengurusan Muktamar VIII di Jakarta pada 2014 silam.

Romi mengatakan kepengurusan hasil Muktamar di Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz, tidak pernah mendapatkan keabsahan dari institusi negara atau lembaga manapun. Hal ini termasuk dengan Putusan Kasasi ini.

Ia menilai hal ini karena menurut dia, kubu Djan Faridz tidak berhak menyatakan dirinya, untuk dan mewakili PPP, pada tingkatan apapun.

Faktor lain yang menyebabkan kubu Djan Faridz ini tidak bisa dianggap secara hukum adalah karena dianggap belum ada payung hukum. Sampai ada pencabutan SK Menkumham oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang memiliki hak berdasarkan undang-undang, Romi menganggap kubu Djan tidak memiliki dasar hukum.

Setelah putusan Mahkamah Agung keluar, kubu Djan memang diputuskan sebagai pemenang. Dengan adanya hasil putusan ini Romi meminta kepada seluruh fungsionaris PPP untuk tenang, tetap kompak, dan menunggu arahan selanjutnya.

PPP saat ini masih dilanda konflik internal. Kepengurusan PPP terbagi ketika Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy mengadakan muktamar di Surabaya pada 17 Oktober 2014. Muktamar ini melantik Romahurmuziy sebagai ketua umum menggantikan Suryadharma Ali. Pelantikan ini dilakukan terkait tersangkutnya Suryadharma dalam kasus korupsi.

Tak lama berselang, pada 30 Oktober pengurus partai kubu Suryadharma juga menggelar muktamar di Jakarta. Dalam acara itu, Djan Faridz terpilih sebagai ketua umum.

Berbagai usaha islah telah dilakukan oleh PPP versi muktamar Surabaya, namun islah ini belum berhasil mempersatukan kedua kubu tersebut. Hari ini keputusan Mahkamah Agung telah keluar dan memenangkan kubu Djan Faridz.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Berita terkait

PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

39 hari lalu

PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

PPP resmi mendaftarkan PHPU ke MK. Berikut pernyataan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dan keyakinan Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

42 hari lalu

Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan menyatakan masih fokus untuk mencermati perolehan suara yang ditengarai terdapat selisih hasil.

Baca Selengkapnya

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

42 hari lalu

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?

Baca Selengkapnya

PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

42 hari lalu

PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

Ketua Fraksi PPP Amir Uksara mengatakan belum ada pergerakan untuk menggulirkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Reaksi Perludem hingga Parpol Soal KPU Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara

54 hari lalu

Reaksi Perludem hingga Parpol Soal KPU Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara

KPU menerbitkan surat edaran perpanjangan rekapitulasi suara karena pertimbangan kondisi force majeure.

Baca Selengkapnya

KPU Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara, PPP Khawatir Ada Ruang Negosiasi

56 hari lalu

KPU Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara, PPP Khawatir Ada Ruang Negosiasi

PPP angkat bicara soal KPU yang memperpanjang waktu rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kabupaten, kota, atau Provinsi Aceh.

Baca Selengkapnya

Romy PPP Berharap Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Mulai Berlaku Saat Diputuskan

1 Maret 2024

Romy PPP Berharap Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Mulai Berlaku Saat Diputuskan

Romy PPP menyebut putusan MK soal penghapusan ambang batas parlemen adalah kemenangan kedaulatan rakyat.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap di Internal PPP Soal Opsi Gabung dengan Prabowo-Gibran

1 Maret 2024

Beda Sikap di Internal PPP Soal Opsi Gabung dengan Prabowo-Gibran

Romahurmuziy mengatakan muncul dorongan dari berbagai daerah agar PPP menjadi oposisi di pemerintahan selanjutnya.

Baca Selengkapnya

Pejuang PPP Dukung Prabowo, Ketua DPP: Kami Solid

30 Desember 2023

Pejuang PPP Dukung Prabowo, Ketua DPP: Kami Solid

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan bahwa partainya solid.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Sebut Kesamaan Visi dengan Ganjar Pranowo: Ciptakan 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru

23 Juli 2023

Sandiaga Uno Sebut Kesamaan Visi dengan Ganjar Pranowo: Ciptakan 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru

Sandiaga Uno mengatakan memiliki visi yang sama dengan Ganjar Pranowo yaitu menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru.

Baca Selengkapnya