Gubernur Papua Barat Bram O Atururi. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meresmikan kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Senin pagi, 19 Oktober 2015. Pembangunan kantor Gubernur yang megah ini menghabiskan waktu sampai 12 tahun. Kantor tersebut dibangun sejak 2003 dengan alokasi anggaran mencapai Rp 445 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat.
Tjahjo mengatakan, dengan menempati kantor baru ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat harus dapat membangun tata kelola pemerintah yang efektif dan efisien. "Pemerintah Provinsi Papua Barat pun harus bisa meningkatkan pelayanan kepada warganya," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini di Manokwari, Papua Barat.
Selain itu, Tjahjo mengimbau agar Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat mempermudah perizinan untuk memperkuat otonomi daerah. Sebab, kemudahan dalam memperoleh izin akan mempercepat proses pembangunan suatu daerah.
Mulai Senin ini, Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Ataruri dan semua jajaran satuan kerja perangkat daerah menempati kantor baru yang terletak di Bukit Arfai, Manokwari, itu. Kantor baru tersebut dibangun di atas lahan seluas 151 ribu meter persegi dengan luas bangunan mencapai 26.633 meter persegi. Kantor bercat krem ini berlantai lima, dengan bentuk bangunan seperti bintang serta memiliki enam sudut. "Pembangunan gedung tersebut menghabiskan dana sekitar Rp 455 miliar yang dianggarkan melalui APBD," ujar Abraham seusai peresmian kantor Gubernur.
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.