Salim Kancil Dibunuh, 750 Izin Tambang di Jatim Dievaluasi

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Sabtu, 17 Oktober 2015 08:31 WIB

Petani Kabupaten Batang, Jawa Tengah mengusung orang-orangan sawah saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jawa Tengah, 6 Oktober 2015. Aksi mereka sebagai solidaritas terhadap nasib petani Salim Kancil yang menjadi korban konflik tambang di Lumajang sekaligus meruwat Kejati Jateng agar jangan takut menyelesaikan konflik konflik Agraria. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Lumajang - Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Migas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jawa Timur, Didik Agus Wijanarko mengatakan pemerintah Jawa Timur akan mengevaluasi seluruh izin yang diterbitkan oleh kabupaten dan kota di Jawa Timur.

"Sejak Januari ada 750 pemohon yang telah diserahkan," ujar Didik di Lumajang, Jumat , 16 Oktober 2015. Evaluasi itu dilakukan setelah kasus tambang pasir ilegal di Lumajang yang berujung pada pembunuhan terhadap Salim Kancil, petani yang menolak tambang ilegal.

Didik mengatakan ratusan permohonan itu adalah izin baru pertambangan. "Itu seluruh izin tambang. Sebagian besar permohonan sudah diproses. Ada yang diterbitkan izinnya," kata Didik.

Menurut Didik, kebijakan pemerintah Jawa Timur terhadap Kabupaten Lumajang juga akan diterapkan di daerah-daerah lain. Dari 750 pemohon itu, hanya satu yang dari Kabupaten Lumajang. Didik mengatakan pasca kejadian di Lumajang, pihaknya akan berupaya untuk meredam konflik akibat tambang. "Ini untuk meredam konflik sosial," kata Didik.

Untuk Kabupaten Lumajang, dari 61 permohonan izin yang diajukan Bupati Lumajang ke Propinsi Jawa Timur, hanya 21 yang diberikan rekomendasi untuk boleh berproduksi, dengan catatan setelah memenuhi mininal dua kewajiban dari beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. "Dua kewajiban itu adalah memasang patok batas wilayah izin serta papan nama (papan nama di setiap wilayah harus ada). Dan kedua, harus mengisi formulir koordinasi dan supervisi KPK," kata Didik.

Menurut Didik, penerbitan ijin pertambangan saat ini dalam evaluasi ketat. Seluruh persyaratan itu harus dipenuhi. Mulai dari jaminan reklamasi, laporan pengelolaan lingkungan, kewajiban bayar pajak. Selain itu, Wajib Menyerahkan Formulir Evaluasi Pelaksanaan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang telah diisi lengkap beserta lampirannya. "Dalam rangka Koordinasi dan Supervisi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai bentuk kepatuhan hukum," kata dia.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

13 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

3 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

4 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

5 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

8 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

11 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

13 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

16 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

19 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

29 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya