TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta yang dikoordinatori oleh Lintar Fauzi melaporkan empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 13 Oktober 2015. “Kami melihat adanya sebuah kejanggalan dalam sidang putusan MK terkait kewenangan Komisi Yudisial untuk memilih hakim tingkat pertama,” ujar Lintar saat dihubungi Tempo pada Rabu, 14 Oktober 2015.
Lintar berujar, dalam persidangan tersebut terdapat konflik kepentingan antara pemohon, dalam hal ini Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dengan tiga orang hakim yang berasal dari Mahkamah Agung (MA), yakni Manahan Sitompul, Suhartoyo, dan Anwar Usman.
“Dalam AD/ART IKAHI, hakim MA termasuk ke dalam keanggotaan IKAHI sehingga kami melihat adanya conflict of interest di sini,” ujar Lintar. Sedangkan itu, Ketua MK, Arief Hidayat, dilaporkan karena diduga membiarkan konflik kepentingan tersebut terjadi.
Menurut Lintar, dirinya sudah menyampaikan secara lisan dalam persidangan akan adanya kejanggalan tersebut. Akan tetapi, majelis hakim tidak mengindahkan hal tersebut. “Padahal, para hakim ini telah melanggar Pasal 17 Ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Lintar.
Menurut dia, Pasal 17 Ayat 5 menyatakan seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. “Selain itu, dalam Pasal 17 Ayat 6 dikatakan bahwa jika hakim yang bersangkutan tidak mundur dalam persidangan, hakim tersebut bisa dikenakan sanksi administratif dan pidana serta putusan akan batal demi hukum,” kata Lintar.
Lintar mengatakan hanya melaksanakan perintah undang-undang untuk mencapai kepastian hukum. “Bukan karena ada dendam. Kami sebagai mahasiswa merasa dirugikan dengan adanya keputusan tersebut karena jika penyeleksian hakim tidak melibatkan Komisi Yudisial, maka akan terkesan tertutup,” ucap Lintar. Dia mencontohkan, pada penyeleksian hakim industrial yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung tidak melakukan sosialiasi kepada publik.
Pada 7 Oktober 2015 lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan IKAHI untuk tidak memberikan wewenang kepada Komisi Yudisial untuk memilih hakim tingkat pertama dan dikembalikan ke Mahkamah Agung. Proses seleksi pengangkatan hakim baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Berita terkait
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
2 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
3 jam lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
4 jam lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
5 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
7 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
1 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
1 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
2 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
2 hari lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca Selengkapnya