Di Balik Kasus Salim Kancil, PT IMMS Bikin Negara Merugi Rp 120 M

Reporter

Selasa, 13 Oktober 2015 22:40 WIB

Ilustrasi Tambang Pasir. (ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)

TEMPO.CO, Surabaya - Kerugian negara akibat penambangan yang dilakukan PT Indo Modern Mining Sejahtera di Lumajang, Jawa Timur, ditaksir mencapai Rp 120 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil dari perkiraan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Namun, dalam mengusut kasus ini diperlukan hasil analisa kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. “Sampai saat ini, belum ada hasil dari BPKP,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, Selasa 13 Oktober 2015.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai melakukan pemeriksaan terhdap PT IMMS berdasarkan laporan dari PT Perhutani sejak Februari 2015. Dari pemeriksaan tersebut, kejaksaan telah menetapkan tersangka Abdul Gofur, saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Amdal Dinas Lingkungan Hidup Lumajang serta Lam Song Cang selaku pemilik PT Indo Modern Mining Sejahtera.

Keduanya diancam pidana korupsi sesuai pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena sangkaan penyalahgunaan wewenang terkait ketidaklengkapan syarat perizinan yang dimiliki PT IMSS. Jerat pidana untuk keduanya adalah penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, seta denda paling sedikit RP. 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.

Terkait hal ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah mengirim tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. Sementara, kedua tersangka tidak ditahan karena untuk menghindari batas waktu penahanan selama kasus ini diproses. Saat ini, kejaksaan sudah memeriksa 40 saksi.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang sesuai pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Salah satunya adalah, izin yang tidak sesuai. “Kalau BPKP sudah menyampaikan hasil analisa kerugian negara, kami dari kejaksaan bisa langsung memproses kasus ini untuk selanjutnya,” kata Romy.

PT IMMS memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) seluas 8.350 hektare di pesisir Selatan Kabupaten Lumajang mulai dari Kecamatan Yosowilangun hingga Kecamatan Tempursari. Izin tersebut untuk bahan galian B.

Sempat dilakukan penambangan pasir besi di beberapa titik di pesisir Selatan Lumajang oleh sejumlah perusahaan Joint Operation (JO) PT IMMS. Namun, keberadaan aturan yang mengharuskan adanya Smelter sebelum melakukan eksploitasi pasi besi, membuat operasi penambangan pasir dihentikan.

Keberadaan aturan itu membuat PT IMMS kemudian menghentikan aktivitasnya. Setelah ditinggalkan PT IMMS, muncul sejumlah penambangan ilegal di areal yang menjadi konsesi PT IMMS. Termasuk di Desa Selok Awar Awar, Pasirian, yang belakangan memunculkan tragedi Salim alias Kancil dan Tosan.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

9 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

12 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

30 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

31 hari lalu

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

40 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

51 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

57 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya