Besok, Pemkot Bandung Segel Usaha yang Tidak Taat Pajak  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 12 Oktober 2015 23:01 WIB

Warga melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor saat Peresmian Kantor Pelayanan Samsat di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. Ujicoba layanan Samsat diselenggarakan di empat Kantor Kecamatan yaitu Kemayoran, Kebon Jeruk, Pasar Minggu, dan Pulogadung. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) akan melakukan penindakan terhadap ratusan pelaku usaha yang tidak taat pajak, Selasa, 13 Oktober 2015, besok.

Kepala Disyanjak Kota Bandung, Priana Wirasaputra mengatakan, hingga saat ini masih banyak pengusaha di Kota Bandung yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Padahal, sejak 7 September 2015 lalu, Disyanjak Kota Bandung sudah memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha untuk medaftarkan kegiatan usahanya hingga batas waktu 7 Oktober 2015.

"Besok tim kecil akan turun untuk penindakan. Tim ini akan dibekali dengan surat perintah," kata Priana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin, 12 Oktober 2015.

Tim kecil dalam penindakan pelaku usaha yang tidak taat pajak ini bakal melibatkan 11 unsur termasuk aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga Satpol PP Kota Bandung.

"Yang belum mendaftar (NPWPD) masih banyak. Jumlahnya ratusan tapi angkanya dibawah 500 usaha. Kebanyak restoran dan kafe," kata Priana.

Dalam kegiatan besok, lanjut Priana, pihaknya sudah memiliki rencana tatalaksana. Penindakan akan difokuskan kepada usaha-usaha yang hingga saat ini belum memiliki NPWPD dengan cara menempelkan stiker pemberitahuan khusus yang dimaksudkan agar konsumen dan masyarakat mengetahui jika tempat tersebut tidak taat pajak.

"Kemungkinan ada penyegelan. Tapi yang saya tekankan pemasangan stiker pemberitahuan dulu," kata Priana.

Dari data yang diterima, sampai 7 Oktober 2015 atau batas akhir pendaftaran yang telah ditentukan Pemkot Bandung, sebanyak 432 jenis usaha telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak baru dengan rincian 21 usaha hotel , 68 usaha indekot, 300 usaha restoran, 22 usaha hiburan dan 21 usaha parkir.

"Tapi sampai hari ini jumlahnya bertambah 70. Jadi total jumlah wajib pajak baru mencapai 502. Ini rekor baru," kata Priana.

Disyanjak masih membuka pintu untuk para mendaftar sebagai wajib pajak. Jika sampai November masih membandel, tidak ada lagi penempelan stiker. Sanksi yang dilakukan adalah penyegelan tempat usaha.

"Target kita sebenarnya seluruh pelaku usaha. Tapi dari kerangka yang ada minimal bisa 1.000 pelaku usaha mendaftar sebagai wajib pajak bulan depan," kata Priana.

PUTRA PRIMA PERDANA

Berita terkait

Jokowi Beberkan Alasan Belum Akan Tambah Insentif Mobil Listrik Tahun Ini

15 Februari 2024

Jokowi Beberkan Alasan Belum Akan Tambah Insentif Mobil Listrik Tahun Ini

Presiden Jokowi menyebutkan, untuk sementara ini belum ada insentif lagi untuk mobil listrik di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Yakin Penjualan Mobil Listrik Tembus 200 Ribu Unit per Tahun Didorong 2 Faktor Ini

6 Februari 2024

Airlangga Yakin Penjualan Mobil Listrik Tembus 200 Ribu Unit per Tahun Didorong 2 Faktor Ini

Menteri Airlangga yakin penjualan mobil listrik di dalam negeri, baik mobil listrik murni maupun hybrid, bisa mencapai target 200.000 unit per tahun.

Baca Selengkapnya

Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

30 Januari 2024

Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berencana memberikan diskon PPh Badan untuk pengusaha hiburan. Kementerian Keuangan buka suara soal ini.

Baca Selengkapnya

KPK Berencana Serahkan Penyelidikan OTT Sidoarjo Ke Polisi

29 Januari 2024

KPK Berencana Serahkan Penyelidikan OTT Sidoarjo Ke Polisi

KPK dikabarkan akan menyerahkan penyelidikan OTT di Sidoarjo ke polisi. Diduga untuk menutupi keterlibatan pejabat tertinggi

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Dikabarkan Terbelah saat Menetapkan Tersangka Utama OTT di Sidoarjo

29 Januari 2024

Pimpinan KPK Dikabarkan Terbelah saat Menetapkan Tersangka Utama OTT di Sidoarjo

KPK melakukan OTT di Sidoarjo dalam perkara pemotongan pembayaran insentif pajak. Bupati Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat

Baca Selengkapnya

Penetapan Tersangka OTT KPK di Sidoarjo Diduga Mandek, Bupati Dikabarkan Lolos

29 Januari 2024

Penetapan Tersangka OTT KPK di Sidoarjo Diduga Mandek, Bupati Dikabarkan Lolos

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo pada Jumat kemarin, tapi hingga Ahad tak kunjung mengumumkan tersangka

Baca Selengkapnya

OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

KPK Tangkap 10 Orang di Sidoarjo, Perkara Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

26 Januari 2024

KPK Tangkap 10 Orang di Sidoarjo, Perkara Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya melakukan OTT di Sidoarjo, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Insentif Pajak Hiburan, Bagaimana Perhitungannya?

23 Januari 2024

Pemerintah Beri Insentif Pajak Hiburan, Bagaimana Perhitungannya?

Pemberian insentif ini menjadi hasil dari permintaan langsung Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas mengenai pajak hiburan dalam UU HKPD.

Baca Selengkapnya