Besok, Pemkot Bandung Segel Usaha yang Tidak Taat Pajak
Editor
Budi Riza
Senin, 12 Oktober 2015 23:01 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) akan melakukan penindakan terhadap ratusan pelaku usaha yang tidak taat pajak, Selasa, 13 Oktober 2015, besok.
Kepala Disyanjak Kota Bandung, Priana Wirasaputra mengatakan, hingga saat ini masih banyak pengusaha di Kota Bandung yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Padahal, sejak 7 September 2015 lalu, Disyanjak Kota Bandung sudah memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha untuk medaftarkan kegiatan usahanya hingga batas waktu 7 Oktober 2015.
"Besok tim kecil akan turun untuk penindakan. Tim ini akan dibekali dengan surat perintah," kata Priana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin, 12 Oktober 2015.
Tim kecil dalam penindakan pelaku usaha yang tidak taat pajak ini bakal melibatkan 11 unsur termasuk aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga Satpol PP Kota Bandung.
"Yang belum mendaftar (NPWPD) masih banyak. Jumlahnya ratusan tapi angkanya dibawah 500 usaha. Kebanyak restoran dan kafe," kata Priana.
Dalam kegiatan besok, lanjut Priana, pihaknya sudah memiliki rencana tatalaksana. Penindakan akan difokuskan kepada usaha-usaha yang hingga saat ini belum memiliki NPWPD dengan cara menempelkan stiker pemberitahuan khusus yang dimaksudkan agar konsumen dan masyarakat mengetahui jika tempat tersebut tidak taat pajak.
"Kemungkinan ada penyegelan. Tapi yang saya tekankan pemasangan stiker pemberitahuan dulu," kata Priana.
Dari data yang diterima, sampai 7 Oktober 2015 atau batas akhir pendaftaran yang telah ditentukan Pemkot Bandung, sebanyak 432 jenis usaha telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak baru dengan rincian 21 usaha hotel , 68 usaha indekot, 300 usaha restoran, 22 usaha hiburan dan 21 usaha parkir.
"Tapi sampai hari ini jumlahnya bertambah 70. Jadi total jumlah wajib pajak baru mencapai 502. Ini rekor baru," kata Priana.
Disyanjak masih membuka pintu untuk para mendaftar sebagai wajib pajak. Jika sampai November masih membandel, tidak ada lagi penempelan stiker. Sanksi yang dilakukan adalah penyegelan tempat usaha.
"Target kita sebenarnya seluruh pelaku usaha. Tapi dari kerangka yang ada minimal bisa 1.000 pelaku usaha mendaftar sebagai wajib pajak bulan depan," kata Priana.
PUTRA PRIMA PERDANA