TEMPO.CO, Palembang - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Kementerian Dalam Negeri menggelar jambore nasional Satuan Polisi Pamong Praja. Kegiatan ini dilakukan sesuai amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 331.1/2696/SJ perihal Peningkatan Kesiapsiagaan dan Keterlibatan Satpol PP dan Sat Linmas dalam Penyelenggaraan Pilkada 2015, yang diterbitkan pada 25 Mei 2015.
"Ini diperlukan karena pilkada hampir setengah republik. Sebelumnya, mereka juga telah melakukan sejumlah pelatihan untuk penyelidikan," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana, Jumat, 9 Oktober 2015.
Mulai tahun ini, Satpol PP mendapat pelatihan intelijen atau penyelidikan. Tujuannya, kata Agung, supaya mereka bisa mendeteksi dini potensi konflik, terutama menjelang pilkada. Program ini bekerja sama dengan kepolisian.
Selain persiapan pilkada, kata Agung, jambore nasional juga berfungsi meningkatkan jiwa korsa antar-anggota. "Selain itu, mereka bisa berbagi pengalaman."
Keterlibatan Satpol PP dalam pilkada, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 145 ayat 1 dan 2, adalah Satpol PP wajib membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan pilkada.
Kegiatan ini diikuti 1.500 anggota Satpol PP dari seluruh Indonesia, 600 di antaranya merupakan kepala Satpol PP provinsi, kabupaten, dan kota. Pelaksanaan jambore dimulai 7 Oktober 2015, diawali dengan outbond, dan dijadwalkan berakhir pada 10 Oktober.